RUU Ormas dan Trend Pembangunan Global

Sep 17, 2012 No Comments by

Indonesia membutuhkan organisasi masyarakat yang tumbuh sehat, lepas dari kooptasi pemerintah seperti pada era represi di bawah rejim orde baru. Organisasi masyarakat yang kuat akan menjadi artikulator kepentingan masyarakat dan aktor yang membuat demokrasi sebagai the only games in town, bersama sama dengan sistem hukum, pers, partai politik dan parlemen yang efektif[1].

Pada masa orde baru, ada UU No.8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, yang mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum harus diumumkan di Berita Negara, terdaftar di Departemen Kehakiman dan Pengadilan Negeri Setempat, selain itu, Ormas juga harus berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis. UU ini dianggap sebagai alat orde baru untuk merepresi organisasi masyarakat, sehingga perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat yang demokratis. Saat ini, UU tersebut sedang dalam proses revisi, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

Dalam RUU Ormas, definisi dan ruang lingkup Ormas, cenderung menyamaratakan jenis dan kriteria, mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat, yayasan, perkumpulan, hingga yang berbasis massa. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : Organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga Negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan dan kegiatan untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. RUU ini juga mencakup segala macam Ormas (pasal 7 ayat 2). Termasuk di dalamnya bidang ekonomi (koperasi dan organisasi bisnis), hukum, (lawfirm) asosiasi profesi, asosiasi keilmuan, agama, penguatan demokrasi, hobi dan lain lain.

RUU juga mewajibkan semua ormas bukan berbadan hukum mendaftarkan diri ke pemerintah (Pasal 16). Akibatnya, kalau tak mendaftar, ormas tak memiliki izin kegiatan atau tidak dapat beroperasi. Ini adalah konstruksi yang melanggar prinsip kemerdekaan bangsa untuk berserikat.

Oleh: Nawawi Bahrudin[2]

Artikel ini diambil dari presentasi Diskusi RUU Ormas yang diselenggarakan tanggal 11 September 2012 di Bumiwiyata Depok. Hasil kerjasama antara ICCO & Kerk in Actie dan Yayasan Penabulu yang diikuti beberapa Yayasan Mitra ICCO & Kerk in Actie dengan narasumber dari: Kontras, Koalisi Kebebasan Berserikat, INFID, dan YLBHI.



[1] Poltak Partogi Nainggolan, RUU Ormas dan Konsolidasi Demokratis, Sinar harapan, 29 Maret 2012

[2] Koordinator Program Demokrasi dan HAM INFID

Posisi, Peran, dan Misi

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “RUU Ormas dan Trend Pembangunan Global”

Leave a Reply