RUU Ormas: Buntu, Pembahasan Diperpanjang Lagi
JAKARTA, KOMPAS – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sudah berjalan selama empat masa persidangan diusulkan diperpanjang lagi. Alasannya, masih banyak perbedaan pandangan mengenai sejumlah masalah krusial.
“Pansus (panitia khusus) memutuskan pembahasan diperpanjang. Kami sudah meminta pimpinan DPR untuk memperpanjang pembahasan hingga masa sidang depan,” kata anggota Pansus RUU Ormas, Indra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).
Perpanjangan pembahasan diperlukan, mengingat masih ada masalah-masalah krusial yang belum disepakati, baik antarfraksi maupun antara Pansus DPR dan pemerintah. Masalah krusial tersebut, antara lain, ketentuan mengenai asas ormas, definisi dan pengaturan ormas asing, pendirian ormas, serta sanksi berikut pembekuan dan pembubaran ormas.
“Pembahasan beberapa isu krusial memang a lot dan sering kali buntu sehingga kami memerlukan tambahan waktu untuk membahas,” ujarnya.
Pembahasan mengenai definisi ormas asing, misalnya, masih buntu. Pasalnya, menurut Indra, ada perbedaan pendapat yang tajam antara fraksi-fraksi dan pandangan pemerintah.
Sebagian fraksi di DPR menghendaki adanya pengaturan yang ketat terhadap ormas asing. Undang-undang harus dibuat untuk mengantisipasi adanya mata-mata asing ataupun orang asing dengan kepentingan yang merugikan serta mengancam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, aturan ketat diperlukan, mengingat selama ini banyak mata-mata asing yang berkedok ormas berbadan hukum yayasan. “Kami di F-PKS menghendaki aturan yang ketat dan itu didukung oleh fraksi-fraksi lain,” katanya.
Selain itu, menurut Indra, UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan memperbolehkan orang asing atau orang asing bersama-sama dengan warga negara Indonesia atau badan hukum asing membuat yayasan. Ketentuan itu dinilai longgar sehingga saat ini banyak kepentingan asing yang masuk.
Secara terpisah, Direktur Advokasi, Monitoring, dan jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri mendesak agar DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU Ormas. “Dari hulunya sudah bermasalah, pasti proses ke depannya juga akan mentok,” katanya.
Untuk mendefinisikan mengenai definisi dan ruang lingkup ormas saja Pansus DPR dan pemerintah kesulitan. Kerumitan dan kompleksitas dalam mendefinisikan ormas serta mengatur ruang lingkup itulah yang membuat pansus kesulitan membahas tata cara pendaftaran, pengawaasan, dan sanksi.
Ronald menegaskan, Indonesia tak membutuhkan UU Ormas. Peraturan yang dibutuhkan saat ini adalah UU Yayasan atau UU Perkumpulan.
Sumber: KOMPAS, Kamis, 25 Oktober 2012, Halaman: 5.