Praktik Tata Pengurusan Internal Lembaga Anggota Konsil LSM Indonesia
Ke-18 lembaga yang menjadi bahan analisis dan contoh dalam tulisan ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Sebanyak 50% berbentuk yayasan, 39% berbentuk perkumpulan dan 11% berbentuk lainnya. Dari segi usia, 72,2% organisasi berusia lebih dari 10 tahun, dan 27,8% kurang dari 10 tahun. Kesemuanya tersebar di sepuluh provinsi di Indonesia (lihat Diagram 1).
Ke-18 lembaga tersebut mewakili dua kategori tingkat penerapan Kode Etik; sembilan lembaga termasuk kategori scaur (compliant) dan sembilan lembaga termasuk kategori belum sesuai (non-compliant). Pengambilan dua kategori sebagai sampel bertujuan untuk mdihat apakah ada perbedaan dalam tata pengurusan organisasi berkorelasi dengan tingkat alcuntabilitas mereka (kesesuaian dengan Kode Etik).
Dalam praktik berorganisasi, ke-18 LSM tersebut mengembangkan tata pengurusan internalnya dengan cara yang beragam. Keragaman tersebut menjadi pembahasan sebagai berikut.
Disarikan dari buku: Jurnal Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil, Penulis: Lili Pulu, Hal: 37-38.