PLTU Batang Berpotensi Melepas Emisi Karbon Tinggi

Apr 29, 2013 No Comments by

Jakarta, Kompas – Greenpeace Indonesia memperkirakan, aktivitas pembangkit listrik tenaga uap yang akan dibangun di Batang berpotensi melepaskan emisi karbon sebesar 10,8 juta ton per tahun. Selain tidak sejalan dengan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pembangunan PLTU itu juga mengancam kawasan konservasi laut Batang.

”Meski menggunakan teknologi canggih, emisi karbon yang dilepaskan setara emisi Myanmar tahun 2009,” kata Arif Fiyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Rabu (3/4), di Jakarta.

Pilihan menggunakan bahan bakar batubara untuk pembangkit listrik, kata Arif, menunjukkan ketidakkonsistenan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca. Greenpeace mendorong pemanfaatan energi bersih seperti panas bumi yang belum optimal.

Selain karbon, PLTU Batubara berkapasitas 2 x 1.000 megawatt ini juga akan melepaskan polutan beracun lain dalam jumlah sangat besar. Seperti SOx sebesar 16.200 ton per tahun, NOx sebesar 20.200 ton per tahun, dan PM 2,5 sebesar 610 ton per tahun.

”Emisi ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar,” katanya. Hingga kini, sebagian besar masyarakat menolak pembangunan PLTU Batang.

Penolakan dilakukan beberapa kali di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Tengah, dan Pengadilan Negeri Semarang (Kompas, 24/4/2012 dan 4/9/2012).

Greenpeace Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi warga mencatat, pembangunan PLTU Batang yang membutuhkan lahan 700 hektar juga mengancam lahan pertanian produktif dan permukiman di lima desa, yakni Karanggeneng, Roban, Ujungnegoro, Wonokerso, dan Ponowareng.

PLTU juga akan mengganggu Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban. Area seluas 6.889,75 hektar sepanjang garis pantai 7 kilometer itu masuk dalam SK Bupati Batang No 523/2005 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban.

Salah satu proyek Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 sektor energi di koridor Jawa ini telah mengkriminalisasi lima warga (Kompas, 12/2). PN Semarang membebaskan dua warga dan memvonis tiga warga lain dengan pidana penjara 5 bulan 5 hari.

Wahyu Nandang dari LBH Semarang mengatakan, kriminalisasi bentuk ketidaktaatan terhadap Pasal 66 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. ”Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan adalah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Wahyu.

Proyek PLTU itu dilakukan konsorsium J-Power, Itochu, dan Adaron Power yang menamakan diri Bhimasena Power Indonesia.(ICH)

Sumber: KOMPAS, Kamis, 04 April 2013.

Berita

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “PLTU Batang Berpotensi Melepas Emisi Karbon Tinggi”

Leave a Reply