Perubahan Mendasar Kehidupan Ormas

Sep 25, 2012 No Comments by

Perubahan mendasar dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan di Indonesia telah terjadi seiring dengan bergulirnya reformasi sejak 1998. Perubahan ini terjadi karena sebelum 1998, kehidupan beroganisasi di Indonesia berada di bawah kendali pemerintah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menjadi alat penguasa untuk melakukan pengendalian atas kebebasan berorganisasi.

Secara yuridis formal, UU No 8 Tahun 1985 beserta peraturan pelaksananya masih berlaku, namun dilihat dari segi implementasi sosiopolitik, sudah tidak efektif lagi, hingga kemudian, DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengganti aturan tersebut. Terbukti, Pemerintah dan DPR telah menempatkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009. Namun tak sedikit pun materinya sempat dibahas saat itu.

Prolegnas 2010-2014 memunculkan kembali aturan pengganti UU Ormas, melalui RUU tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Desakan untuk segera dibahas RUU tersebut semakin kuat dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat gabungan antara DPR dan Pemerintah pada 30 Agustus 2010. Rapat gabungan tersebut diselenggarakan, salah satunya adalah untuk merespon maraknya berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh beberapa Ormas.

Selain itu, penyikapan sejumlah pihak, termasuk DPR dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri terhadap eksistensi sebuah lembaga yang diidentifikasi sebagai “LSM asing” merupakan perkembangan berikutnya yang dapat kita amati akhir-akhir ini. Bahkan sudah ada ancaman pengusiran yang ditujukan kepada “LSM asing” tersebut, dengan dalih keberadaannya dapat mengancam kedaulatan dan stabilitas nasional. Saat ini, revisi UU Ormas sudah masuk dalam pembahasan di DPR sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dan rencananya akan disahkan pada medio bulan Oktober 2012 mendatang.

Tak hanya RUU Ormas, Prolegnas 2010-2014 memuat pula sejumlah regulasi sektor kemasyarakatan, antara lain:

  1. RUU tentang Lembaga Swadaya Masyarakat;
  2. RUU tentang Perkumpulan;
  3. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; dan
  4. RUU tentang Pemberdayaan Masyarakat.

Oleh: Agung Wijaya

Artikel ini merupakan bagian dari presentasi Diskusi RUU Ormas yang diselenggarakan tanggal 11 September 2012 di Bumiwiyata, Depok. Hasil kerjasama antara ICCO Kerk in Actie dan Yayasan Penabulu yang diikuti beberapa Yayasan Mitra ICCO Kerk in  Actie dengan narasumber dari: Kontras, Koalisi Kebebasan Berserikat, INFID, dan YLBHI.

 

Posisi, Peran, dan Misi

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Perubahan Mendasar Kehidupan Ormas”

Leave a Reply