Peran Khusus di Posisi Keempat (8/12)

Sep 24, 2011 No Comments by

Seri 2/2 dari Bagi. 3 Tantangan Abad ke-21, dari keseluruhan 12 seri artikel berjudul Menuntaskan Dilema “Moral dan/atau Modal?” dalam Praksis Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, ditulis oleh Hasan Bachtiar.

Keterangan lengkap tentang tulisan ini.

Untuk menjawab kebuntuan di atas, melalui Ilustrasi 0.7 berikut, Fowler mengajukan saran bahwa, kinilah saatnya, NGDOs (Non-Governmental Development Organizations, organisasi-organisasi pembangunan non-pemerintah) dituntut untuk semakin membumikan seluruh gerak-langkahnya secara nyata di atas landasan etika dan nilai “aksiomatis”, yakni menegakkan prinsip-prinsip dan bahasa hak asasi manusia (HAM) yang “universal”, untuk memfokuskan kerja-kerja pembelaan dan pemberdayaan kaum miskin lagi terpinggirkan. Dalam konteks itu, tujuan dan tugas NGDOs di “posisi keempat” (the fourth position, bukan lagi the third sector) pada abad ke-21 ialah (1) memastikan penghargaan terhadap HAM dengan cara (2) mengawasi pemenuhan berbagai tuntutan publik oleh para pengemban tugas dan (3) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mengurangi risiko dalam masyarakat atau meredistribusikan risiko kepada pihak-pihak yang lebih mampu menanggungnya.

Ilustrasi 0.7: Menuju Sintesis—NGDO di Posisi Keempat

Dengan demikian, NGDOs pada posisi keempat memainkan beberapa peran khusus di dalam masyarakat, terutama sebagai entitas yang berada di antara dan berhubungan dengan ketiga sektor (negara, pasar, dan masyarakat sipil). Sekurang-kurangnya peran tersebut terdiri atas empat bentuk, yakni menjadi: (1) negosiator dan mediator yang terpercaya di antara aktor-aktor dan sektor-sektor; (2) validator yang terpercaya atas pemenuhan hak-hak oleh para pengemban tugas; (3) “anjing pengawas” yang dihormati atas perilaku para pengemban tugas dan penuntut, termasuk dirinya sendiri; serta (4) inovator yang terpuji dalam kepentingan publik—dengan tetap waspada terhadap kooptasi oleh aktor-aktor yang lebih besar dan berkuasa—serta berkonsentrasi untuk memperkuat kapasitas kaum yang dibelanya.

Secara lebih konkret, pola-pola dan bentuk-bentuk hubungan antara NGDOs dengan sektor/aktor lain, dalam rekomendasi Fowler, kira-kira adalah sebagai berikut. Terhadap negara, NGDOs berusaha untuk mempengaruhi dan mereformasi setiap kebijakan publik, bertindak sebagai “anjing pengawas” (watchdog) dan mendorong pemenuhan hak-hak rakyat, bahkan menjadi teladan tentang bagaimana negara dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya secara lebih baik. Sebaliknya, pemerintah menuntut legitimasi dan akuntabilitas NGDOs sendiri. Terhadap pasar, NGDOs dapat mempengaruhi perilaku lembaga, menilai secara independen ketaatan sektor bisnis terhadap kode etiknya sendiri, dan bertindak selaku wirausahawan dalam pelbagai kegiatan pembangunan maupun non-pembangunan dengan melibatkan sektor swasta sebagai mitra serta sumber pendapatan. Apa yang diharapkan sektor bisnis dari NGDOs adalah kredibilitas/reputasi, yaitu kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas NGDOs sebagai validator tadi, sebagaimana keahlian atau kepakaran (baca: “profesionalisme”) NGDOs. Dari masyarakat sipil, NGDOs meraih legitimasi, akuntabilitas, dan sumber daya. Apa yang ditawarkan NGDOs adalah inovasi di dalam masyarakat sipil, artikulasi kepentingan masyarakat sipil kepada aktor-aktor lainnya, keahlian mediasi dan negosiasi, serta—bila dimandatkan—representasi suara warga negara.

Posisi, Peran, dan Misi

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Peran Khusus di Posisi Keempat (8/12)”

Leave a Reply