Penolak UU Ormas Makin Banyak
JAKARTA, KOMPAS — Gerakan rakyat yang terdiri dari sejumlah perkumpulan, yayasan, hingga serikat pekerja, Kamis (18/7), mendeklarasikan penolakan terhadap Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Mereka menolak menjalankan ketentuan dalam UU tersebut. Kelompok masyarakat yang menolak juga makin banyak.
Sebelumnya, penolakan datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), LBH Jakarta, serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Turut bergabung National Papua Solidarity, Aliansi Tenaga Kerja Indonesia, hingga Aliansi Gerakan Reforma Agraria.
”Sebelum UU Ormas ini diberlakukan, bahkan telah banyak terjadi kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi ICW. Kami khawatir UU ini justru akan mengancam suara-suara kritis masyarakat,” kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma, Kamis (18/7), di Jakarta.
Wakil Koordinator Kontras Sri Suparyanti menegaskan, keberadaan UU Ormas memperlihatkan betapa reformasi telah kembali ke titik nol. ”Kami mencemaskan kembalinya sikap represif pemerintah terhadap rakyatnya,” ujarnya.
Anggota Badan Pengurus ICW, Emerson Yuntho, menjelaskan bahwa penolakan terhadap UU Ormas di antaranya dengan tidak melaporkan status hukum ormas dan juga tidak melaporkan keuangan ormas. Emerson dan sejumlah aktivis juga mengkhawatirkan tiga peraturan pemerintah yang disusun pemerintah.
Erwin Maulana dari Imparsial menekankan adanya strategi besar dari pemerintah untuk mengatur rakyatnya. ”Setelah ini juga ada penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, RUU Rahasia Negara, dan RUU Disiplin Militer,” ujarnya.
Selain upaya pembangkangan sipil, kata Emerson, tetap dilanjutkan penyusunan draf uji materi terhadap UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’thi mengatakan bahwa Muhammadiyah sedang menyiapkan uji materi ke MK sebagai langkah konstitusional warga negara yang merasa dirugikan oleh penerapan suatu perundang-undangan.
Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow mengatakan, satu- satunya jalan membatalkan UU Ormas adalah dengan mengajukan gugatan uji materi kepada MK.
”PGI sedang menyiapkan uji materi dan akan mengajukannya dalam waktu dekat ini,” kata Jeirry.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan akan ada aksi mogok massal buruh untuk menekan pemerintah. (RYO/IAM)
Sumber: KOMPAS, Jumat, 19 Juli 2013.