UU KIP dan Konsekuensinya bagi LSM
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2008. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik kepada masyarakat luas.
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2008. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik kepada masyarakat luas.
Setiap organisasi masyarakat sipil sudah seharusnya terus menerus berkomunikasi kepada publik. Tentang isu yang ditangani, kegiatan yang dilakukan, hasil yang dicapai, atau dukungan yang dibutuhkan.