Standar Pelaporan Keuangan OMS (11/12)
Pada 20 Desember 1997, KSAK IAI berhasil menyusun “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba” yang disahkan pada 23 Desember 1997.
Pada 20 Desember 1997, KSAK IAI berhasil menyusun “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba” yang disahkan pada 23 Desember 1997.
Isu lain yang juga tak kalah signifikan dalam membentuk gaya sistem manajemen keuangan OMS Indonesia adalah “aturan main” resmi yang berlaku, yakni hukum atau perundang-undangan di Indonesia.