Penerapan Bangunan Hijau Terganjal

Mei 20, 2013 No Comments by

Jakarta, Kompas – Penerapan properti ramah lingkungan semakin menjadi tuntutan di tengah problem energi yang menguat. Akan tetapi, belum ada ketegasan regulasi dan insentif dari pemerintah untuk mengikat pengembang melaksanakan properti lestari tersebut.

Pakar arsitektur lanskap Nirwono Joga di sela-sela lokakarya ”Tren Green Building di Indonesia”, Selasa (30/4), di Jakarta, mengemukakan, regulasi pemerintah untuk mendukung penerapan properti ramah lingkungan hingga kini belum tegas dan mengikat. Sementara mekanisme insentif untuk mendorong pengembang membangun properti hijau belum terlihat.

Saat ini baru satu aturan di Indonesia yang mengatur bangunan hijau, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Namun, ketentuan itu belum diimbangi sanksi yang tegas bagi pengembang yang tidak menerapkan properti ramah lingkungan. Adapun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga belum mengikat pengembang untuk wajib membangun properti ramah lingkungan sebagai syarat memperoleh izin.

Untuk mengefektifkan penerapan properti ramah lingkungan diperlukan sinergi antarpemerintah guna mendorong implementasi aturan bangunan yang ramah lingkungan, termasuk pemberian insentif bagi pengembang dan sanksi bagi pengembang yang melanggar.

”Pemerintah perlu melakukan proteksi aturan properti ramah lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin bangunan dan lingkungan yang sehat,” ujar Nirwono.

Penggagas dan Ketua Green Building Council Indonesia Naning Adiningsih Adiwoso mengemukakan, penurunan daya dukung lingkungan menjadi fenomena yang mengancam seluruh dunia di tengah populasi penduduk yang terus bertambah. Ancaman lingkungan menuntut respons seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, pengembang, maupun masyarakat, untuk mendorong properti yang ramah lingkungan.

Properti ramah lingkungan saat ini telah diterapkan di beberapa negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Hongkong, dan Thailand. Singapura saat ini tercatat memiliki 1.200 gedung seluas 44 juta meter persegi yang menerapkan konsep ramah lingkungan. Adapun Indonesia tergolong tertinggal karena baru memulai konsep properti ramah lingkungan tahun 2009.

Saat ini Indonesia baru memiliki enam gedung yang menerapkan konsep ramah lingkungan, yaitu Gedung Kementerian Pekerjaan Umum, Institut Teknologi dan Science Bandung Deltamas, Perkantoran Dahana Subang, Grand Indonesia-BCA Tower di Jakarta, Sampoerna Strategic Square di Jakarta, dan German Center BSD. Sementara itu, terdata 20 bangunan yang sedang disiapkan untuk sertifikasi dan 70 bangunan yang mendaftar sertifikasi. (LKT)

Sumber: KOMPAS, Rabu, 01 Mei 2013.

Berita

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Penerapan Bangunan Hijau Terganjal”

Leave a Reply