LSM Tidak Berpolitik?
Sebagai salah satu unsur masyarakat sipil yang terorganisir, LSM sangat peduli pada pembangunan, kelestarian lingkungan hidup, perlindungan konsumen, hak asasi manusia (HAM), dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
Sebagai salah satu unsur masyarakat sipil yang terorganisir, LSM sangat peduli pada pembangunan, kelestarian lingkungan hidup, perlindungan konsumen, hak asasi manusia (HAM), dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
Kemandirian KSM bukanlah barang jadi atau sesuatu yang ada dengan sendirinya, tetapi merupakan hasil dari proses pemberdayaan yang dilakukan secara terus menerus. Proses pemberdayaan itu didasarkan pada tiga faktor utama, yakni faktor internal, faktor eksternal, dan faktor aktivitas pendampingan.
Pengakuan bahwa LSM merupakan salah satu agen pembangunan juga terdapat pada Inmendagri No. 8 tahun 1990 yang menyatakan: “LSM merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang kegiatan, profesi, dan fungsi yang diminati oleh lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.