Apakah Yayasan dan Perkumpulan Merupakan Subyek Pajak?
Subyek Pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan, dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
Subyek Pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan, dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
Berdasarkan bentuk badan hukum privat di atas, dari aspek regulasi, hanya badan hukum perkumpulan yang pengaturannya belum diperbaharui sejak Indonesia merdeka dan pengaturannya sangat sedikit sekali, sedangkan Badan Hukum Usaha Dagang (UD).