Apa Alternatif Bentuk Yayasan?
Menurut ketentuan Undang-undang No.16 tahun 2001, tanggung jawab pengurus Yayasan tidak terbatas, bahkan sampai kepada pribadi pengurusnya. Bagaimana jika kita menggunakan “Lembaga” sebagai alternatif penggantinya?
Menurut ketentuan Undang-undang No.16 tahun 2001, tanggung jawab pengurus Yayasan tidak terbatas, bahkan sampai kepada pribadi pengurusnya. Bagaimana jika kita menggunakan “Lembaga” sebagai alternatif penggantinya?
Pendirian Yayasan oleh atau bersama-sama orang asing ini tetap dapat dilakukan dengan mekanisme yang selama ini telah dijalankan, dengan tetap memperhatikan syarat dan tata cara pendirian Yayasan dalam UUY.