Mengenal dan Memahami Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan
Berdasarkan bentuk badan hukum privat di atas, dari aspek regulasi, hanya badan hukum perkumpulan yang pengaturannya belum diperbaharui sejak Indonesia merdeka dan pengaturannya sangat sedikit sekali, sedangkan Badan Hukum Usaha Dagang (UD).