NGO Masa Depan: NGO yang Transparan & Akuntabel
Belakangan ini isu transparansi dan akuntabilitas mengemuka dan menguat seiring arus reformasi. Isu ini menguat karena anggaran yang dikelola oleh pemerintah Indonesia dinilai tidak transparan dalam pemasukan dan pengeluaran, artinya terdapat kebocoran di mana-mana. Salah satunya karena kegiatan penggunaan anggaran yang tidak transparan dan pembuatan kebijakan tidak mengikutsertakan dan melibatkan masyarakat luas.
Sinyalemen yang terjadi ini sejalan dengan tingginya tingkat korupsi di Indonesia. Indonesia adalah negara terkorup versi beberapa lembaga penelitian internasional. Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sampai pada taraf akut yang sering disebut korupsi sistemik, yaitu korupsi yang menyebar dari level tertinggi pemerintahan sampai ke level terendah pemerintahan. Korupsi juga melibatkan pihak swasta dan memaksa rakyat untuk ikut serta terlibat. Asumsinya, karena sebuah sistem korup akan menggulung siapa saja yang masuk ke dalam sistem atau berhubungan dengan sistem korup tersebut. Tuntutan-tuntutan transparansi dan akuntabilitas memaksa untuk diteriakkan dengan nyaring oleh berbagai kalangan, mahasiswa kelompok pro demokrasi dan juga NGO.
Tuntutan menciptakan transparansi dan akuntabilitas ini, sudah menjadi keharusan, karena pemerintah adalah orang yang diberi mandat oleh rakyat untuk mengelola negara ini, dan pemerintah pula dapat berjalan, salah satunya dengan uang pajak yang berasal dari rakyat. Di saat krisis sangat kelihatan bahwa pemerintah sangat mengandalkan pajak rakyat dengan mencabut subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat, menaikan harga pelayanan umum dan kebutuhan pokok rakyat seperti BBM, listrik dan lain-lain.
Pada saat ini tuntutan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya menjadi milik pemeriniah tapi juga menerpa kalangan NGO. Tuntutan ini berdasarkan logika bahwa kalangan pengkritik tentu harusnya lebih baik, lebih bersih dari kalangan yang dikritik. Isu transparansi ini kemudian menimbulkan maalah baru di kalangan NGO, karena transparansi memang isu yang belum selesai, sejalan belum selesainya pula posisi (keberadaan) NGO tersebut. Masalah-masalah ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak sedikit, seperti mengapa harus transparan, kepada siapa harus transparan, seberapa luas transparansi dan akuntabilitas itu, bagaimana prinsip transparansi dan akuntabi-litas diciptakan, dll?
Mengapa Harus Transparan?
Adanya tuntutan transparansi kepada kalangan NGO telah menimbulkan kegamangan bagi kalangan NGO. Selama ini NGO hanya dituntut transparan di hadapan donor, dan ketika tuntutan transparansi juga harus dilakukan kepada publik yang selama ini tidak merupakan sebuah keharusan, maka kemudian muncul masalah baru.
Kegamangan tersebut tentu berkorelasi dengan belum selesainya posisi NGO dalam percaturan peta kekuatan di Indonesia. Pada saat ini NGO masih terbagi antara NGO yang hanya menjalankan fungsi sebagai watch dog, dan NGO yang merupakan kelompok pro demokrasi. Posisi ini jelas berkorelasi dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Bagi kalangan NGO watch dog mengapa harus transparan? Paling hanya karena tuntuan donor. Bagi kalangan NGO pro demokrasi jelas transparan dan akuntabel sebuah keharusan mutlak, karena demokrasi sendiri mengandung unsur transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konstituennya. Oleh karena itu, tuntutan-tuntutan transparansi dan akuntabilitas sebenarnya hanya bagian dari tuntutan demokratisasi NGO. Dua isu ini bukan hal yang terpisahkan kecuali isu transparansi ini memang sengaja dimunculkan oleh kelompok liberal untuk mendistorsi isu demokratisasi NGO atau memang NGO hanya diset sebagai watch dog dan tidak lebih.
Bagi NGO-NGO yang isu sentralnya antikorupsi, kolusi dan nepotisme, dituntut untuk transparan dan akuntabel, minimal karena dua hal: isu antikorupsi dan tranparansi anggaran merupakan isu yang cukup sensitif yang merupakan kritik terbesar pada pemerintah saat ini. Sobagai NGO yang concern dengan isu ini tentu dituntut lebih baik dari pihak yang dia kritik atau pihak yang diadvokasi. Kebanyakan NGO-NGO antikorupsi merupakan gerakan yang bercita-cita berbasiskan rakyat, dengan asumsi korupsi sistemik di Indonesia tidak bisa ditumpas tanpa dukungan rakyat banyak. Oleh karena itu perlu transparansi dan akuntabilitas kepada rakyat yang memberikan mandat kepada NGO tesebut. Persoalan lain lebih untuk menjaga keutuhan organisasi, karena banyak NGO yang gagal karena tidak demokratis termasuk di dalamnya tidak transparan dan akuntabel.
Kepada Siapa Harus Transparan dan Akuntabel?
Ini merupakan soal kedua bagi NGO. Kepada siapa saja NGO harus transparan dan akuntabel? Apakah setiap NGO harus transparan ke publik secara keseluruhan, apa NGO hanya transparan kepada konstituennya saja atau hanya kepada lembaga donor?
NGO-NGO yang tidak mempunyai konstituen, untuk apa harus transparan kepada publik, paling-paling hanya perlu transparan pada kalangan internal agar tidak pecah. Karena mereka tidak mendapat mandat dari publik, tidak menerima kontribusi dari publik yang kemudian harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Kalau NGO ini berelasi dengan lembaga donor maka paling-paling mereka transparan dan akuntabel kepada lembaga donor tersebut. Rakyat tentu tidak terlalu peduli, paling hanya ada gosip-gosip.
Bagi NGO yang punya konstituen, katakanlah rakyat sebagai basis dan NGO ini hidup dari iuran anggota dan kontribusi rakyat, maka transparansi dan akuntabilitas merupakan suatu keharusan. NGO-NGO seperti ini hanya bisa hidup, berkembang dan bertahan apabila menerapkan prinsip-prinsip demokrasi termasuk transparan dan akuntabel. Tanpa prinsip tersebut maka mereka juga akan ditinggalkan konstituennya dan gagal.
Sejauh ManaTransparansi dan Akuntabilitas Dilakukan?
Ini soal ketiga yang juga belum selesai. Berbagai pertanyaan muncul sejauh mana transparansi harus dilakukan dan apa ukurannya? Apa setiap uang masuk dari mana saja asalnya harus dicantumkan atau cukup totalnya saja; apa setiap pengeluaran harus dicantumkan ke mana dan untuk apa, harus dicantumkan atau cukup jumlah totalnya saja? Apa setiap kegiatan harus transparan dan akuntabel atau cukup laporan akhir kegiatan saja. Jangan-jangan karena hal di atas NGO malah tidak bisa bekerja.
Prinsip-prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Beberapa NGO memang dituntut untuk transparan dan akuntabel, maka harus dibangun kesepakatan-kesepakatan umum tentang bagaimana transparansi dan akuntabilitas tersebut dilaksanakan, supaya NGO dapat melaksanakan kegiatan dengan baik dan leluasa.
Beberapa prinsip umum transparansi dan akuntabilitas yang dapat dilakukan paling tidak sebagai berikut:
- Adanya catatan finansial dan kegiatan yang cukup rinci beserta bukti-bukti memadai sebagai bahan laporan.
- Adanya tim pemeriksa Independen yang mempunyai akses cukup untuk memeriksa keuangan dan manajemen operasional NGO.
- Adanya public disclosure, laporan-laporan yang dibuat berdasarkan catatan-catatan di atas dibuka untuk kalangan internal dan ekstemal. Laporan ini harus dimuat di koran harian atau media lain yang dapat diakses masyarakat luas. Bagi yang konstituennya terbatas, mungkin cukup dengan memuat laporan, baik keuangan maupun kegiatan di terbitan buletin atau media internal yang ada dan kemudian disebarkan pada konstituen.
Selama NGO belum final menempatkan dirinya sebagai watch dog atau sebagai kekuatan demokrasi, maka persoalan transparansi dan akuntabilitas ini mungkin juga belum akan selesai. Maka menentukan posisi merupakan hal penting yang harus dilakukan sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat mengikutinya. Hal yang lebih penting tentunya menumbuhkan demokrasi pada kalangan NGO yang akan menggiring prinsip transparansi dan akuntabilitas di dalamnya, sehingga persoalannya menjadi selesai.
Disarikan dari buku: Kritik & Otokritik LSM, Editor: Hamid Abidin, Mimin Rukmini, Hal: 71-75.