Mengelola Staf: Delegasi Wewenang
Pengelolaan staf demikian itu biasanya sudah direncanakan dalam menyusun rencana kerja. Akan tetapi kejadian yang mendadak toh sering terjadi, misalnya, ada staf yang keluar secara mendadak. Dalam kasus semacam ini menajemen organisasi harus segera dapat mengatasi dengan cepat, dengan cara menugasi staf lain sesuai dengan tugas staf yang keluar atau merekrut staf baru. Dengan demikian rekruiting staf baru yang sebetulnya tidak direncanakan, terpaksa harus dilakukan.
Pendelegasian wewenang
Dalam suatu organisasi/lembaga, baik yang bertujuan profit maupun non profit, seperti kita tahu, akan berkembang dari kecil menjadi besar, dari sepi kegiatan menjadi sibuk. Sesuai dengan perkembangan organisasi, kesibukan bagi para eksekutif juga meningkat.
Di waktu organisasi masih kecil, pimpinan masih sempat bersantai dengan staf yang ada, masih sempat memikirkan hal-hal yang kecil-kecil atau hal yang sepele-sepele. Tetapi ketika organisasi sudah tumbuh menjadi besar, kesempatan untuk bercengkrama dengan staf amat jauh berkurang. Bahkan staf yang mau menemuinya saja harus sabar menunggu. Sedangkan sang pimpinan sudah tidak sempat memikirkan hal-hal yang kecil-kecil, tetapi sudah harus berpikir secara makro dan garis besar. Pada saat situasi sudah menjadi seperti tersebut diatas tidak harus semua kendali dipegang oleh pimpinan.
Pendelegasian wewenang sudah harus dilakukan. Ada beberapa keuntungan bila pimpinan organisasi mau mendelegasikan wewenangnya kepada staf yang ada, misalnya:
- Memperingan beban tanggung jawab pimpinan sehingga pimpinan bisa lebih memusatkan pemikiran pada hal-hal yang mendasar untuk perkembangan organisasi.
- Kegiatan organisasi tidak tergantung sama sekali kepada pimpinan. Sewaktu-waktu pimpinan pergi, kegiatan masih bisa tetap berjalan.
- Melatih mendewasakan staf, sekaligus memberikan rasa percaya diri yang lebih besar kepada mereka. Hal ini sangat penting dalam proses pengembangan staf.
- Pengembangan staf menyiapkan kader/pengganti. Walaupun wewenang sudah didelegasikan kepada staf, tidak berarti pimpinan boleh cuci tangan. Kontrol terhadap wewenang yang diberikan harus dilaksanakan. Hal tersebut dilakukan lewat sistem pelaporan tertulis, lisan, dalam rapat rutin, dan sebagainya.