Makna CSR
Definisi dari Corporate Social Responsibility (CSR) itu sendiri telah dikemukakan oleh banyak pakar. Di antaranya adalah definisi yang dikemukakan Maignan & Ferrell (2004) yang mendefinisikan CSR sebagai “Abusiness acts in socially responsible manner when its decision and actions account for and balance diverse stakeholder interests”. Definisi ini menekankan perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan berbagai stakeholder yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab.
llustrasi: Definisi CSR
“A business acts in a socially responsible manner when its decisions and actions account for and balance diverse stakeholder interest.”
(Maignan & Ferrel, 2004)
- The European Commisions Defines CSR as follows: “Essentially A Concept Whereby Companies Decide Voluntarily to Contribute to Better Society And A Cleaner Environment.”
- The Concept of the Triple Bottom Line (John Elkington, 1997): Profit, People, Planet.
Sedangkan komisi eropa membuat deftnisi yang lebih praktis, yang pada galibnya adalah bagaimana perusahaan secara sukarela memberikan kontribusi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih. Sedangkan Elkington (1997) mengemukakan bahwa, sebuah perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab sosialnya akan memberikan perhatian kepada peningkatan kualitas perusahaan (profit); masyarakat, khususnya komunitas sekitar (people); serta lingkungan hidup (planet Bumi).
Menurut definisi yang dikemukakan oleh THE JAKARTA CONSULTING GROUP, tanggung jawab sosial ini diarahkan baik ke dalam (internal) maupun ke luar (eksternal) perusahaan. Ke dalam, tanggung jawab ini diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk profttabilitas dan pertumbuhan. Seperti diketahui, pemegang saham telah menginvestasikan sumber daya yang dimilikinya guna mendukung berbagai aktivitas operasional perusahaan. Karenanya mereka akan mengharapkan profttabilitas yang optimal serta pertumbuhan perusahaan sehingga kesejahteraan mereka di masa depan juga akan mengalami peningkatan. Oleh karena itu perusahaan harus berjuang keras agar memperoleh laba yang optimal dalam jangka panjang serta senantiasa mencari peluang bagi pertumbuhan di masa depan.
Ilustrasi: Definisi JCG tentang CSR
Internal Responsibilities:
- Towards shareholders in terms of profit and growth
- Towards employee in terms of employment and career challenges which are mutually beneficial
External Responsibilities:
- Company as tax prayer and quality-job provider
- Increasing welfare and competence of the society (in company related and non-related area)
- Preserving the environment for future generation
Di samping kepada pemegang saham, tanggung jawab sosial ke dalam ini juga diarahkan kepada karyawan, karena hanya dengan kerja keras, kontribusi, serta pengorbanan merekalah perusahaan dapat menjalankan berbagai aktivitas serta meraih kesuksesan. Oleh karenanya perusahaan dituntut untuk memberikan kompensasi yang adil serta memberikan peluang pengembangan karier bagi karyawannya. Tentu saja hubungan antara perusahaan dengan karyawan ini harus didasarkan pada prinsip hubungan yang sating menguntungkan (mutually beneficial). Artinya perusahaan harus memberikan kompensasi yang sesuai dengan prinsipprinsip keadilan. Namun di lain pihak karyawan pun dituntut untuk memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan perusahaan.
Ke luar, tanggung jawab sosial ini berkaitan dengan peran perusahaan sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi kepentingan generasi mendatang. Pajak dip roleh dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Oleh karenanya perusahaan harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mampu meraih laba yang maksimal.
Demi kelancaran aktivitas perusahaan dalam usaha mencapai tujuannya, perusahaan membutuhkan banyak tenaga kerja. Seiring dengan tumbuh kembang perusahaan, kebutuhan akan tenaga kerja ini akan mengalami peningkatan. Perusahaan berkewajiban untuk ikut ber partisipasi menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Lapangan kerja akan semakin banyak tersedia manakala perusahaan tumbuh dan berkembang.
Oleh karenanya perusahaan berkewajiban untuk selalu mencari peluang-peluang baru bagi pertumbuhan, tentu saja dengan tetap mempertimbangkan faktor keuntungan dan tingkat pengembalian finansial yang optimal. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun yang tidak. Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memelihara kualitas lingkungan tempat mereka beroperasi demi peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang, baik untuk generasi saat ini maupun bagi generasi penerus.
Sumber: Reputation-Driven Corporate Sosial Responsibility (Pendekatan Strategic Management dalam CSR), Penulis: A. B. Susanto, Hal: 10-12.