Kalteng dan Jambi Sambut Perpanjangan Moratorium
Palangkaraya, Kompas – Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyambut baik perpanjangan moratorium hutan dan lahan gambut dua tahun lagi sejak berakhirnya kebijakan moratorium pada Senin (20/5) mendatang. Meskipun demikian, perpanjangan moratorium tersebut harus dilaksanakan secara tegas dengan penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen di lapangan.
Hal itu disampaikan Teras seusai seminar dan lokakarya tentang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (15/5). ”Jangan sampai juga moratorium diperpanjang, tetapi pemberian izin baru untuk perkebunan kelapa sawit tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, moratorium pembukaan lahan untuk perkebunan sawit dituangkan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres yang berlaku selama dua tahun itu akan berakhir. Dengan Inpres baru Nomor 6 Tahun 2013, moratorium akan diperpanjang dua tahun lagi.
”Sudah lama kami menginginkan moratorium dilanjutkan, tetapi jangan cuma instruksi presiden yang manis kalimatnya. Sebab itu, perlu tindakan tegas,” ujar Teras. Ketegasan yang dimaksud adalah tindakan hukum terhadap pemberi izin, selain itu pencabutan izin tersebut.
”Kalau melanggar, tentu konsekuensinya sanksi hukum kepada pemberi izin. Jangan jadi macan kertas,” ucapnya.
Tindakan paling penting adalah menghentikan pemberian izin disertai pengawasan terhadap pelanggar hukum.
Sejauh ini, moratorium diberlakukan untuk pertambangan, perkebunan, perhubungan, dan kehutanan.
Sambut positif
Di Jambi, inpres perpanjangan masa moratorium izin baru kawasan hutan primer dan lahan gambut juga disambut positif oleh lembaga swadaya masyarakat di Jambi.
Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi Rakhmat Hidayat mengatakan, moratorium efektif mengurangi deforestasi sekaligus meningkatkan luasan tutupan hutan primer dan lahan gambut. ”Hanya saja, dalam perpanjangan moratorium ini, kita jangan memberikan cek kosong, tetapi kita kawal ketat upaya perlindungan hutan,” ujarnya.
Menurut Rahkmat, jika tata kelola kehutanan sudah baik, moratorium baru boleh dihentikan. ”Ini akan menciptakan investasi sehat dan kepastian hukum saat investasi,” katanya.(BAY/ITA)
Sumber: KOMPAS, Kamis, 16 Mei 2013.