Hukum Berlandas Hati

Mei 17, 2014 No Comments by

Ketika pedagang kaki lima di depan rumahnya digusur, Sutandyo justru membela mereka yang “mengganggu” ketenangan di depan rumah dinasnya di kawasan kampus Universitas Airlangga, Surabaya, itu. Guru Besar Sosiologi dan Administrasi Pemerintahan itu justru melarang petugas yang melakukan penertiban.

Bagi Soetandyo, “gangguan” yang diterimanya itu belumlah apa-apa jika dibandingkan dengan perjuangan para pedagang kaki lima mengais sesuap nasi. Rasa kemanusiaannya mengalahkan rasa kenyamanannya.

“Pak Tandyo”—demikian ia biasa disapa—memang dikenal peduli pada kaum kecil. Meski berstatus Guru Besar Emeritus di beberapa Universitas, Pak Tandyo tak membatasi ilmunya. Pada Maret 2009, dia memberikan “kuliah umum” bagi korban lumpur Lapindo di tempat pengungsian di Pasar Baru Porong, Sidoarjo. Kuliah itu menyoroti perjanjian jual-beli yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Kuliah itu hendak menyadarkan pengungsi akan hak-hak mereka dan cara memperjuangkannya.

Menurut Pak Tandyo, karut-marut di negeri ini akibat terlalu fokus pada hal-hal besar saja, sehingga hal-hal kecil terabaikan. Padahal, hal-hal kecil itulah yang bisa membangun hal-hal besar. Sebagai pakar sosiologi hukum, Pak Tandyo mempelopori aliran antipositivisme hukum, yang tidak sekadar mengandalkan hukum positif. Ada keadilan lain di luar hukum positif, yakni social justice, alias keadilan sosial. Pak Tandyo berpendapat, untuk mendapatkan keadilan, dalam memutus perkara hakim tak hanya terpancang pada kitab hukum, tapi juga pada hati nurani.

 

Para Pemimpin Indonesia Masa Depan, di Manapun Anda Sekalian Berada

Terimalah salam antargenerasi dari saya untuk Anda sekalian,
Saya, yang di antara para sahabat dan kerabat biasa dipanggil Pak Tandyo, baru-baru ini diberi kesempatan oleh kakak-kakak dari Tempo Institute untuk menemui Anda Sekalian lewat surat dengan memperkenalkan diri sebagai peminat kajian hukum dan sebagai pengamat perkembangan hak asasi manusia di negeri yang kita cintai ini.

Bolehkanlah saya memulai surat ini dengan berkisah terlebih dahulu tentang bagaimana awal mula “keterlibatan” saya dalam kajian dan permasalahan hukum, khususnya hukum di Indonesia. Saya berkenalan dengan apa yang disebut hukum ini ketika pada tahun 1952, memasuki umur 20 tahun, saya memasuki pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Sebenarnya saya bisa memasuki pendidikan universiter ini pada umur yang lebih muda. Tetapi, hal itu tidak mungkin karena di tengah berkecamuknya revolusi, saya tidak bersekolah selama setahun lebih. Keluarga kami adalah keluarga Republikein, yaitu kaum yang sepanjang revolusi, dengan berbagai cara, menentang kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia. Ayah adalah seorang nasionalis yang melarang saya dan adik-adik saya bersekolah di sekolah yang didirikan oleh pemerintah Belanda, yang pada tahun 1948 dengan kekuatan militernya, di bawah komandan Kolonel van Ohl, menguasai kota Solo tempat kami sekeluarga pada waktu itu bermukim.

Belajar hukum di bawah bimbingan para guru besar yang memperoleh pendidikan hukumnya dari universitas atau dari sekolah tinggi hukum pada masa kolonial, dan berdasarkan pembenaran yang diberikan oleh UUD 1945, hukum peninggalan Belanda masih dipakai sampai saat itu. Juga ajaran-ajaran yang mendasari. Ajaran-ajaran itu antara lain bahwa dalam kehidupan negara hukum itu undang-undang harus dihormati dan ditaruh pada statusnya yang tertinggi, mengatasi aturan-aturan lain yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum yang telah diundangkan sebagai hukum undang-undang harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh. Berdasarkan hukum, setiap orang dijamin berkedudukan sama di hadapan kekuasaan. Hukum akan menindak siapapun yang bersalah tanpa pandang bulu.

Masih ada ajaran lagi dalam deretan doktrin hukum nasional yang harus saya pelajari dan yakini yang menyatakan bahwa hukum itu hanya berlaku sah apabila dibentuk berdasarkan kesepakatan dan tidak atas kehendak sepihak SI Dia yang berkekuasaan dengan segala titahnya. Pacta sunt servanda, demikian itu dalilnya di dalam bahasa Romawi. Rule of law and not the rule of man, begitu dalilnya dalam bahasa Inggris. Undang-undang harus ditaati karena undang-undang adalah law yang dihasilkan oleh kesepakatan rakyat melalui wakil-wakilnya. Kontrak atau akad harus dipegang teguh sebagai kaidah yang mengikat asal saja kontrak itu terbentuk berkat persetujuan dua pihak yang masing-masing tidak berada dalam keadaan terpaksa, terkecoh atau tersesatkan.

Mempelajari aturan-aturan yang termuat dalam setiap undang-undang, berikut doktrin yang menegaskan kebenaran hukum undang-undang itu, sungguh besar harapan dan keyakinan saya bahwa hukum yang berkitab-kitab itu, apabila diterapkan dengan benar, akan bisa menjamin kesejahteraan  semua warga negara tanpa kecuali. Tetapi pada suatu ketika, saya jadi berpikir ulang tentang “keandalan” hukum yang berkitab-kitab itu, ialah ketika saya tanpa sengaja beroleh bacaan yang ditulis oleh seorang novelis Perancis, bernama Victor Hugo. Victor Hugo, yang hidup antara tahun 1802 dan 1885, pada tahun 1862 menerbitkan sebuah novel berjudul Les Misérables. Sesuai dengan judulnya, dia menulis nasib orang-orang melarat yang amat menderita dalam kehidupan hukum undang-undang yang terbit pada pada tahun 1862.

Dikisahkan derita seorang lelaki malang yang semalaman tak bisa tidur karena terganggu jerit tangis bayi yang tak kunjung henti. Bayi ini kelaparan. Susu ibunya tak keluar, karena si ibu ini juga sudah sekian hari tak makan. Lelaki yang buruh kecil ini kehilangan kerja dan tak punya simpanan karena upah buruh sehari pada waktu itu hanya cukup untuk beli roti sehari. Karena hatinya tak tahan lagi, malam itu juga ia keluar rumah untuk mencari roti, barangkali saja ada sisa roti di sampah kota yang masih bisa dimakan. Tidak menemukan roti di tong sampah, ia melihat roti tersaji di etalase toko. Apa boleh buat, jerit tangis bayi yang masih mengiang di telinganya menyebabkan dia nekat. Kaca etalase dipecah, dan roti segumpal diambil dan dilarikan pulang.

Gerincing kaca pecah mengundang perhatian polisi yang tengah berpatroli. Melihat kelebat lelaki melarikan roti toko, polisi si penegak hukum lari mengejar dengan gesitnya. Si pencuri mencoba lepas dari kejaran polisi, tiba di rumah dan segera melemparkan roti ke gendongan bayi, dan mulut si perempuan sudah menganga untuk memasukkan roti ke mulutnya. Tapi polisi sang hamba hukum itu lebih cepat bergerak merampas roti untuk dibawa ke markas sebagai barang bukti. Si lelaki malang ditangkap dan diadili tiga hari kemudian.

Di pengadilan, di hadapan hukum dan hakim, dia dituduh berdasarkan pasal pencurian dengan dua pemberatan. Pertama mencuri dengan perusakan, dan kedua mencuri barang produksi yang tengah diperdagangkan. Pidananya 6 tahun dengan tambahan 2 kali 2 tahun. Palu diketuk oleh hakim dengan hati dingin, sesuai dengan doktrin bahwa hakim hanya bekerja sebagai mulut yang menyuarakan bunyi undang-undang: le juge est uniquement la bouche que pronounce les paroles des lois. Roti yang dijadikan barang bukti dilempar ke sampah karena sudah berjamur. Hukum memang harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh, dan sekalipun akan ada dua manusia—seorang bayi dan ibunya—yang akan mati kelaparan.

Sejak membaca novel Victor Hugo (dan satu lagi novel Andreas Latzko, Marcia Reale) saya acap jadi termangu. Apakah mempelajari hukum yang berkitab berikut doktrinnya itu merupakan satu-satunya jawaban untuk menjamin damainya kehidupan? Sejauh ini, tidakkah novel-novel tulisan para insan sastra akan bisa lebih menggugah nurani untuk mencintai manusia dan kemanusiaan? Hukumnya hakim, ialah bunyi undang-undang yang ia suarakan (yang dalam bahasa Latin diistilahkan lege) sudahlah sepatutnya kalau diberi ruh keadilan (ius) agar hukum tak merupakan kepanjangan tangan kekuasaan yang kasar, tetapi akan lebih bisa diterima sebagai fatwa filosofik kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sejak saat itu saya meyakini suatu asas yang peru diindahkan. Ialah, bahwa mereka yang punya niat berkhidmat di bidang hukum dalam tugasnya sebagai pemimpin masa depan tak hanya harus mendalami hukum perundang-undangan sebagaimana yang tertulis dalam wujud deretan huruf-huruf mati berkitab-kitab. Lebih lanjut dari itu, ia juga sangat disunnahkan untuk membaca novel-novel bermutu yang berkisah tentang kehidupan manusia yang nyata. Victor Hugo dan banyak penulis novel klasik

lainnya yang karyanya pernah saya baca pada masa itu—Fyodor Dostoyevsky, Luigi Pirandello, Rabindranath Tagore—memberikan kepada saya sisi-sisi lain dari kehidupan hukum yang membisikkan kearifan bahwa seorang pemimpin yang bekerja di suatu masyarakat hukum dan negara hukum itu tak hanya harus bersetia untuk menegakkan hukum tetapi lebih dari itu juga harus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan, demi para hamba Allah, siapapun tanpa kecuali.

Selamat menempuh masa depan dengan penuh tanggung jawab. Allah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada Anda sekalian, pemimpin masa depan.

Sumber: Surat Dari & Untuk Pemimpin, Penulis: Soetandyo Wignjosoebroto, Hal: 129-132.

Cerita Perubahan, Mengawal Perubahan

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Hukum Berlandas Hati”

Leave a Reply