Desa yang Otonom, Demokratis dan Sejahtera
Desa yang otonom dapat diartikan sebagai desa yang mandiri. Namun kemandirian di sini bukanlah kesendirian dalam menghidupi dirinya sendiri. Sebab kemandirian desa juga terkait dengan dimensi keadilan relasi antara desa, sebagai entitas lokal, dengan kekuatan supra desa (pusat dan daerah) yang lebih besar. Secara lokal-internal, kemandirian Desa berarti kapasitas dan inisiatif lokal yang kuat. Inisiatif lokal adalah gagasan, kehendak dan kemauan entitas Desa yang berbasis pada kearifan lokal dan modal sosial (kepemimpinan, jaringan dan solidaritas sosial).
Dengan demikian, inisiatif lokal yang kuat merupakan fondasi lokal bagi kemandirian Desa. Tetapi inisiatif lokal ini tidak bakal tumbuh dengan baik jika tidak ada ruang yang memungkinkan (enabling) untuk tumbuh. Regulasi yang mengandung banyak instruksi dan intervensi tentu akan menumpulkan inisiatif lokal. Karena itu kemandirian Desa membutuhkan kombinasi dua hal: inisiatif lokal dari bawah dan respons kebijakan dari atas. Negara perlu mengakui (rekognisi) terhadap keberadaan entitas Desa, termasuk organisasi masyarakat adat, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan hak, kekuasaan, kewenangan, sumber daya dan tanggung jawab kepada Desa.
Kewenangan memungkinkan Desa mempunyai kesempatan dan tanggung jawab mengatur rumah tangganya sendiri dan kepentingan masyarakat setempat, yang sekaligus akan menjadi bingkai bagi Desa untuk membuat perencanaan lokal. Perencanaan Desa akan memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi Desa untuk menggali inisiatif lokal (gagasan, kehendak dan kemauan lokal), yang kemudian dilembagakan menjadi kebijakan, program dan kegiatan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan Desa.
Gagasan Otonomi Desa mempunyai relevansi (tujuan dan manfaat) sebagai berikut:
- Memperkuat kemandirian Desa sebagai basis kemandirian NKRI. Memperkuat posisi Desa sebagai subyek pembangunan;
- Mendekatkan perencanaan pembangunan ke masyarakat;
- Memperbaiki pelayanan publik dan pemerataan pembangunan;
- Menciptakan efisiensi pembiayaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal;
- Menggairahkan ekonomi lokal dan penghidupan masyarakat Desa;
- Memberikan kepercayaan, tanggung jawab dan tantangan bagi Desa untuk membangkitkan prakarsa dan potensi Desa;
- Menempa kapasitas Desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan;
- Membuka arena pembelajaran yang sangat berharga bagi pemerintah Desa, lembaga-lembaga Desa dan masyarakat;
- Merangsang tumbuhnya partisipasi masyarakat lokal.
Sementara itu, demokrasi adalah nilai dan sistem yang memberi bingkai tata pemerintahan Desa. Secara konseptual demokrasi mengandung sejumlah prinsip dasar: representasi, transparansi, akuntabilitas, responsivitas dan partisipasi, yang semua prinsip ini menjadi fondasi dasar bagi pengelolaan kebijakan, perencanaan Desa, pengelolaan keuangan Desa dan pelayanan publik. Kalau prinsip-prinsip dasar ini tidak ada di Desa, maka akan muncul “penguasa tunggal” yang otokratis, serta kebijakan dan keuangan Desa akan berjalan apa adanya secara rutin, atau bisa terjadi kasus-kasus bermasalah yang merugikan rakyat Desa.
Demokrasi Desa akan membuka ruang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah Desa. Aspirasi adalah fondasi kedaulatan rakyat yang sudah lama diamanatkan dalam konstitusi. Demokrasi juga menjadi arena untuk mendidik mental dan kepribadian rakyat agar mereka lebih mampu, mandiri, militan dan mempunyai kesadaran tentang pengelolaan barang-barang publik yang mempengaruhi hidup mereka. Pendidikan dan pembelajaran ini penting, mengingat masyarakat cenderung pragmatis secara ekonomi dan konservatif secara politik, akibat dari perkembangan zaman yang mengutamakan orientasi material. Selanjutnya, Desa sejahtera berarti terpenuhinya layanan dasar (pangan, papan, pendidikan dan kesehatan) yang baik dan tumbuhnya perekonomian Desa yang berbasis pada potensi lokal. Jalan untuk mencapai kesejahteraan rakyat desa ini adalah kemandirian dan demokrasi desa.
Di masa mendatang, dengan adanya desentralisasi, desa memiliki kewenangan yang semakin besar dalam mengelola alokasi sumber daya. Untuk menjamin sebuah pengelolaan sumber daya Desa yang berpihak pada rakyat Desa dibutuhkan demokrasi desa.
Hak Desa untuk mengelola sumber daya alam, misalnya, merupakan modal yang sangat berharga bagi ekonomi rakyat Desa. Demikian juga dengan alokasi dana Desa yang lebih besar akan sangat bermanfaat untuk menopang fungsi Desa dalam penyediaan layanan dasar warga Desa. Namun, kesejahteraan rakyat Desa yang lebih optimal tentu tidak mungkin mampu dicakup oleh pemerintah Desa semata, karena itu dibutuhkan juga kebijakan pemerintah yang responsif dan partisipatif, yang berorientasi pada perbaikan pelayanan dasar dan pengembangan ekonomi lokal.
Disarikan dari buku: Sinkronisasi Perencanaan Desa, Penulis: Rohidin Sudarno, Suraji, Hal: 9-13.