Definisi Lembaga Non-Profit
Rosenbaum dan Strategic Marketing for Non-Profit Organization (Andersen:2003) mendeskripsikan lembaga non-profit berdasarkan sumber dana untuk operasionalnya. Lembaga dalam masyarakat menurut beliau digolongkan menjadi 3 (tiga) bagian besar yaitu:
- Lembaga komersial, yaitu bentuk lembaga yang dibiayai oleh laba atau keuntungan dari kegiatannya. Misalnya perusahaan yang beroperasi untuk mencari keuntungan dari kegiatannya. Misalnya perusahaan yang beroperasi untuk mencari keuntungan lewat produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikannya;
- Lembaga pemerintahan, yaitu lembaga yang dibiayai oleh masyarakat lewat pajak dan retribusi. Tergolong lembaga jenis ini adalah instansi pemerintah;
- Lembaga non-profit, yaitu lembaga yang dibiayai oleh masyarakat lewat donasi atau sumbangan.
Dari definisi diatas terlihat lembaga non-profit mengandalkan masyarakat sebagai motor penggeraknya melalui donasi dan sumbangan. Namun, apakah demikian halnya yang terjadi di Indonesia?
Penggolongan lembaga non-profit sendiri masih dapat dipertajam. Henry Hanismann dalam buku yang sama, membagi lembaga non-profit ke dalam 4 (empat) jenis:
- Lembaga non-profit donasi-lembaga ini mengadalkan pendapatannya dari sumbangan;
- Lembaga non-profit komersial-lembaga ini pendapatannya berasal dari anggota berupa charge atau sewa dari pemakaian harta lembaga ini;
- Lembaga non-profit mutual-lembaga yang dikelola oleh para anggotanya yang notabene adalah pemakai jasa dari lembaga itu sendiri;
- Lembaga nirlaba enterprenurial-lembaga ini dikelola oleh para professional yang memang khusus diberi gaji untuk mengelolanya.
Pendefinisian diatas mulai lebih baik dan dapat mencerminkan apa yang kita lihat sehari-hari tentang lembaga non-profit.
Pengertian lembaga non-profit yang akan dibahas lebih lanjut, sebagian mengacu pada definisi diatas. Singkatnya,lembaga non profit senantiasa dicirikan dengan satu atau lebih sumber dana. Pertama bisa berasal dari pendiri, dari donator baik rutin maupun incidental. Kedua, lembaga bisa memiliki sumber dana lain, misalnya dari iuran anggota. Ketiga, sumber dana komersial dimungkinkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dana komersil langsung adalah ketika lembaga mengomersialkan kegiatannya. Lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum untuk orang miskin, ketika menerima klien yang tidak miskin akan mengenakan tariff.
Hasil dari kegiatan seperti ini digunakan untuk mendanai kegiatan utamanya, yaitu bantuan hukum untuk orang miskin. Dana komersil tidak langsung adalah ketika lembaga membentuk suatu unit kerja yang terpisah, tidak berhubungan dengan kegiatan utama lembaga. Unit ini secara sengaja didirikan untuk menghasilkan pendapatan bagi lembaga. Kemudian pendapatan dari unit komersial ini akan digunakan untuk mendanai kegiatan utama lembaga
Ketiadaan banyak instrument hukum membuat definisi lembaga non-profit di Indonesia menjadi sangat luas dan kabur. Begitu banyak bentuk lembaga non-profit yang kita bisa lihat dalam kehidupan sehari-hari, tetapi tidak jelas tergolong yang mana organisasi mereka. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering disebut sebagai lembaga non-profit. Ya, benar tetapi LSM bisa berbentuk yayasan atau perkumpulan atau tidak memiliki badan hukum sama sekali.
Sementara itu, sekolah, masjid, gereja, perkumpulan etnis tertentu dan majelis taklim terlihat sebagai lembaga non-profit, tetapi tidak ada dasar hukum pendiriannya. Jadi, terdapat banyak jenis lembaga non-profit, tetapi secara hukum hanya yayasan, perkumpulan, organisasi massa dan partai politik yang memiliki status sebagai badan hukum. Sisanya merupakan lembaga non-profit, tetapi tidak memiliki bentuk sebagai badan hukum yang diakui di Indonesia.
Judul buku: Menata Indonesia dari Daerah (Definisi Lembaga Non-Profit), Penulis: Pahala Nainggola, Hal: 2-4.