Corporate Foundation dan Private Foundation

Sep 26, 2013 No Comments by

A corporate foundation is a private foundation that derives its grantmaking funds primarily from the contributions of a profit-making business. The company-sponsored foundation often maintains close ties with the donor company, but it is a separate, legal organization, sometimes with its own endowment, and is subject to the same rules and regulations as other private foundations.

A private foundation is a nongovernmental, nonprofit organization with funds (usually from a single source, such as an individual, family or corporation) and program managed by its own trustees or directors. It is established to aid social, educational, religious or other charitable activities, primarily through grantmaking. Private foundations are generally founded by an individual, a family or a group of individuals, and are organized either as a nonprofit corporation or as a charitable trust.

–By Joanne Fritz, About.com Guide

Sumber Dana

Definisi di atas merupakan definisi dengan latar konteks di US. Sesuai dengan paparan definisi tersebut, beda yang paling utama antara corporate foundation dan private foundation adalah sumber dana yayasan. Corporate foundation terutama bersumber dana dari kontribusi lembaga, sedangkan private foundation bersumber dana dari kontribusi/penyisihan/warisan individu/sekelompok orang.

Contoh untuk corporate foundation antara lain : The Hewlett-Packard Company Foundation, Ford Foundation, dll. Sedang di Indonesia contohnya antara lain adalah : Sampoerna Foundation, Coca Cola Foundation Indonesia, Yayasan Unileever Peduli, dll.

Contoh untuk private foundation antara lain : The Bill & Melinda Gates Foundation, The David and Lucile Packard Foundation, dll. Atau jika di Indonesia semacam Eka Tjipta Foundation.

Di AS sendiri saat ini terdapat tidak kurang dari 2.000 corporate/private foundation dengan kekayaan/aset tidak kurang dari 11 milyar USD. Di Indonesia? Belum ada kajian yang cukup komprehensif tentang topik ini.

Skema Grantmaking

Kesamaan pertama dari kedua jenis foundation ini adalah dalam tata cara penggunaan dana mereka. Pada definisi di atas disebutkan bahwa keduanya mengelola dana yang dimilikinya terutama dengan menggunakan skema grantmaking.

Apakah grantmaking itu? Secara umum, grantmaking adalah skema penyaluran dana hibah dari kedua jenis foudation tersebut, bagi lembaga nonprofit/organisasi nirlaba. Untuk apa? Dana hibah tersebut disalurkan guna mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh organisasi nirlaba di bidang keagamaan, budaya, sosial, lingkungan dan kemanusiaan.

Secara sederhana, corporate dan private foundation ‘seharusnya’ tidak melakukan implementasi program/kegiatan sendiri atau secara langsung, melainkan melalui pihak-pihak lain, yaitu organisasi-organisasi nirlaba implementor (LSM atau KSM).

Mengelola dana menggunakan skema grantmaking, tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Untuk mencapai visi organisasi, mungkin akan jauh lebih sederhana jika mereka mengelola program/kegiatannya secara langsung, dibanding harus melalui ‘tangan-tangan’ orang lain.

Skema grantmaking mensyaratkan pola pengelolaan program yang berbeda dengan lembaga implementor. Keberhasilan lembaga grantmaker tidak bisa hanya diukur pada tingkat seberapa banyak kegiatan yang berhasil diselenggarakan oleh grantee-nya. Namun pada seberapa jauh dampak kegiatan para grantee-nya mampu membawa perubahan pada tingkat kebijakan, masyarakat dan lingkungan, misalnya.

Skema grantmaking juga otomatis menimbulkan model pengelolaan keuangan yang spesifik. Di tingkat lembaga grantmaker, sistem pengelolaan keuangan harus dibangun sebaik mungkin agar mampu mengawal proses penyaluran hibah ke grantee secara memadai (tepat waktu, sesuai termin, dll).

Pada saat yang sama, dengan skema grantmaking, lembaga grantmaker juga harus memastikan terbangunnya sistem pengelolaan keuangan yang kuat di masing-masing organisasi grantee/mitra (mulai dari proses penganggaran, penerimaan, pengeluaran, pencatatan hingga pelaporan).

Investasi Dana

Persamaan kedua adalah bahwa kedua jenis foundation ini memiliki mekanisme pengelolaan investasi atas dana yang mereka miliki. Sebagian dari corporate foundation menerima dana dari korporasi dan kemudian menginvestasikannya dalam pasar sekuritas. Sebagian besar private foundation didirikan dengan bekal sejumlah dana yang harus dikelola sebagai dana abadi (endowment fund).

Lembaga-lembaga ini dikelola secara terpisah sebagai unit yang independen, berdasarkan undang-undang foundation yang berlaku. Pengelolaan keuangan pun dikelola secara profesional. Aktivitas investasi sangat mewarnai pengelolaan keuangan organisasi mereka.

Semua ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan amanah yang menjadi dasar pembentukan masing-masing foundation ini.

Bagaimana pola pengelolaan corporate foundation dan private foundation di Indonesia?

Tampaknya sebagian besar yayasan jenis ini di Indonesia belum diperlakukan sejalan dengan dasar filosofis pembentukan jenis foundation ini. Masih banyak lembaga yang tidak menjalankan skema grantmaking, mereka cenderung melaksanakan program/kegiatannya sendiri. Jika mereka melakukan skema grantmaking pun, tak jarang LSM-nya mereka bentuk sendiri, misalnya LSM-LSM di lingkar tambang menjadi satu-satunya LSM penerima manfaat dari sebuah yayasan yang didirikan oleh sebuah lembaga ekstraksi.

Atau masih banyak yayasan yang didirikan lembaga-lembaga di Indonesia dalam rangka memenuhi tuntutan CSR, hanya dikelola sebagai lembaga implementasi yang memiliki bujet tahunan sesuai anggaran yang ditetapkan lembaga tersebut, tanpa adanya upaya untuk membangun dana abadi yang berkelanjutan.

Upaya memotret status dan kondisi kedua jenis foundation ini di Indonesia memang belum banyak dilakukan sejauh ini.

Bentuk Lembaga, Bentuk Penggalangan

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Corporate Foundation dan Private Foundation”

Leave a Reply