Apa Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan?
Pasca lahirnya UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, orang sibuk beralih pada Perkumpulan/Perhimpunan. Apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Dari sisi hukum, legalitas dan kekuatan hukumnya lebih kuat yang mana?