Aspek Lingkungan Diadopsi MP3EI

Jul 11, 2012 No Comments by

Jakarta, Kompas – Indonesia menyiapkan aspek lingkungan untuk ditambahkan pada Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Langkah ini menindaklanjuti Konferensi Pembangunan Berkelanjutan Rio+20 di Rio de Janeiro, Brasil, yang berakhir 22 Juni 2012.

Nantinya, untuk mewujudkan ekonomi hijau yang menjadi salah satu hasil Rio+20, akan dibuat Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Lingkungan Indonesia (MP3LI). ”Setelah berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional akan ada bab khusus. Aspek lingkungan dimasukkan ke MP3EI,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Jumat (6/7).

Konsep MP3EI disusun untuk pembangunan jangka panjang 2011-2025. Di dalamnya, masalah lingkungan disebut sebagai salah satu faktor yang dipertimbangkan, melingkupi sumber daya air, pertambangan nikel, perkebunan kelapa sawit, dan pariwisata di enam koridor ekonomi. Keenamnya, Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Sebelumnya, konsep MP3EI banyak dikritik LSM dan aktivis lingkungan. Praktiknya dikhawatirkan menggusur kawasan konservasi atas nama ekonomi.

Saat di Rio, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hadir bersama sembilan menteri dan pejabat tinggi negara setingkat menteri. Presiden berpidato tentang ekonomi hijau dengan keadilan.

Hasil Konferensi Rio+20 akan dibahas di masing-masing kementerian. Lalu, dibahas bersama untuk dituangkan dalam program pembangunan jangka menengah hingga tahun 2014.

”Ini harus betul diimplementasikan untuk kesejahteraan manusia. Akan ada pertemuan puncak yang diharapkan dihadiri menteri, kepala daerah, dan kalangan pengusaha. Sebelum akhir tahun,” kata Balthasar.

Kemiskinan

Selain soal lingkungan, saat ini sedang dibahas konsep MP3KI. Konsep ini membahas soal kemiskinan. ”Pembangunan berkelanjutan itu berbicara tiga pilar, yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang harus diperhatikan,” kata Balthasar.

Seperti halnya MP3LI, konsep MP3KI akan dilekatkan dalam MP3EI, juga menjadi bab tersendiri.

Saat ini, aspek lingkungan sebenarnya sudah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”Sebuah industri atau usaha tak bisa dilakukan kalau tak sesuai UU PPLH,” ujarnya.

Menurut Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Perekonomian dan Pembangunan Berkelanjutan Dana A Kartakusuma, di Rio+20, meski sedang dilanda krisis, negara-negara Eropa tetap berjanji memberi pendanaan yang mencapai 513 miliar dollar AS dari lebih 680 pemberi komitmen. AS, Jepang, dan beberapa negara Eropa masih berkomitmen.

”Dana itu akan disalurkan melalui berbagai jenis kerja sama, bisa bilateral atau multilateral,” ujarnya. Indonesia sebagai negara berkembang pesat kemungkinan tidak akan mengambil dana yang bersifat pinjaman lunak. Namun, mengambil bantuan pendanaan bunga tertentu.

Sementara itu, Tujuan Pembangunan Milenium yang akan berakhir tahun 2015 akan digantikan konsep Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG). Kelompok kerja untuk SDG akan diputuskan pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa tahun ini dan hasil kerjanya akan dilaporkan pada Sidang Umum PBB tahun depan. (ISW)

Sumber: KOMPAS, Sabtu, 7 Juli 2012, Halaman:13.

Pengukuran Dampak, Posisi, Peran, dan Misi

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Aspek Lingkungan Diadopsi MP3EI”

Leave a Reply