Apakah Yayasan dan Perkumpulan Merupakan Subyek Pajak?
Subyek Pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan, dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
Subyek pajak terdiri dari:
- Orang pribadi: yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia atau pun orang pribadi di luar Indonesia yang mendapat penghasilan dari Indonesia atau melakukan kegiatan di Indonesia.
- Warisan: warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak merupakan subyek pajak pengganti yang mewakili ahli waris.
- Badan: yang terdiri dari badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, yakni perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi koperasi,yayasan atau organisasi sejenisdan bentuk usaha lainnya.
- Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang berupa: tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan .penggalian sumber alam, wilayah pengeboran untuk eksplorasi pertambangan, perikanan, peternakan, pertanian,perkebunan, kehutanan, proyek konstruksi, pemberian jasa lebih dari 60 hari dalam setahun, agen tidak bebas.
Menurut undang-undang, badan yang merupakan subyek pajak terdiri dari berbagai jenis badan.
Beberapa dari badan yang disebutkan dalam ketentuan cukup jelas dimengerti bila dipakai Kitab undang-undang Hukum Dagang sebagai acuan, yaitu perseroan terbatas (PT, NV), perseroan komanditer (CV), Firma (Fa), persekutuan, kongsi, koperasi. Mengenai bentuk usaha tetap, undang-undang memberikan penjelasan yang cukup.
Badan usaha milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan dana pensiun dijelaskan pada perundang-undangan yang berlaku sekarang. Undang-undang yang berlaku sekarang menyebutkan bahwa dana pensiun merupakan bentuk badan tersendiri. Sebelumnya dana pensiun biasanya didirikan dalam bentuk yayasan.
Undang-undang membedakan lembaga (bahasa Belanda: instituut; bahasa Inggris: institute) dari yayasan( bahasa Belanda: stichting; bahasa Inggris: foundation). Baik yayasan maupun lembaga adalah badan yang bergerak dalam bidang sosial yang tujuannya tidak berorientasi untuk mencari keuntungan.
Lalu, bagaimana penjelasan bagi Yayasan atau Perkumpulan ?
Perkumpulan (bahasa Belanda: vereniging; bahasa Inggris: association) merupakan istilah yang umum untuk menyatukan orang-orang dalam satu wadah yang terorganisir untuk melakukan kegiatan dengan tujuan tertentu.
Pengertiannya luas dan beraneka ragam, ada yang sangat erat ikatan keanggotaannya dengan aturan main yang jelas, dan ada pula yang tidak mempunyai peraturan. Termasuk dalam pengertian perkumpulan menurut undang-undang adalah asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. Perkumpulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan atau memberikan jasa kepada anggota merupakan subyek pajak.
Perkumpulan dapat berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dan ada dalam bentuk yayasan atau lembaga; dari perkumpulan olah raga yang mempunyai anggota tertentu dengan anggaran dasar yang jelas sampai dengan perkumpulan pangajian dan arisan yang anggotanya bebas terbuka tanpa ada aturan tertulis yang jelas.
Selain itu banyak perkumpulan atau juga disebut organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang bergerak di berbagai bidang, seperti bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, seni, dan budaya, serta perkumpulan keagamaan seperti anggota jemaah masjid yang teratur. Perkumpulan keagamaan, misalnya, biasa menerima iuran, bantuan, infaq, sedekah, sumbangan, atau hibah dari anggota atau pihak lain, dan perkumpulan ini memberikan jasa berbentuk rohaniah dan spiritual.
Dalam kenyataan, belum pernah terdengar bahwa perkumpulan seperti itu dikenakan pajak. Perundang-undangan sendiri tidak menegaskan bagaimana kewajiban perpajakan dari badan yang memenuhi persyaratan sebagai subyek pajak.
Undang-undang membedakan lembaga (bahasa Belanda: instituut; bahasa Inggris: institute) dari yayasan( bahasa Belanda: stichting; bahasa Inggris: foundation). Baik yayasan maupun lembaga adalah badan yang bergerak dalam bidang sosial yang tujuannya tidak berorientasi untuk mencari keuntungan.
Misalnya, bidang kesehatan, pendidikan, seni, budaya, rumah yatim piatu, perlindungan hak dan hukum, perdamaian, dan lain-lain. Dalam praktek kedua badan tersebut dipakai untuk kegiatan dalam bidang yang disebutkan tanpa adanya perbedaan yang jelas.
Lembaga adalah badan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sosial, bukan usaha yang mencari laba. Lembaga mendapat pembiayaan dari pihak lain, atau dari yayasan. Namun pada prakteknya di Indonesia, banyak lembaga yang tidak jelas sifat atau kegiatannya, apakah bersifat usaha dagang atau sosial. Mulai dari lembaga pendidikan yang bersifat komersil yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan keterampilan sampai kepada lembaga swadaya masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan sosial, budaya dan sebagainya.
Yayasan adalah satu badan yang mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah yang bukan dimiliki oleh pihak tertentu, dan didirikan untuk melakukan kegiatan yang tujuannya mencari dan menghimpun dana untuk disalurkan kepada badan lain yang menyelenggarakan kegiatan sosial yang tidak mencari laba.
Pendiri yayasan yang lazimnya juga menjadi pengurus menyerahkan dan memisahkan sejumlah kekayaan yang bukan merupakan penyertaan modal, oleh karena yayasan tidak mempunyai pemilik. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh yayasan terbatas kepada melakukan penanaman modal pada usaha-usaha yang dapat menghasilkan dana seperti pemilikan saham atau obligasi.
Undang-undang yang lama memberikan perlakuan perpajakan khusus terhadap yayasan dibandingkan dengan subyek pajak yang lain. Tujuan yayasan yang lazimnya tidak mencari laba merupakan pertimbangan untuk memberikan perlakuan khusus itu. Undang-undang tersebut mengatakan bahwa formalitas yang disebutkan dalam anggaran dasar bukan merupakan ukuran untuk menilai apakah suatu yayasan dibebaskan dari pengenaan pajak tetapi hakikat yang sebenarnyalah yang menentukan apakah suatu yayasan itu mencari keuntungan atau tidak.
Di negara kita, masih banyak yayasan yang didirikan oleh orang yang mengharapkan imbalan dari kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh yayasan. Kegiatan yayasan sering dijalankan melalui suatu badan sosial, seperti pendidikan, rumah sakit, keagamaan yang dapat menghasilkan dana; dan dana yang diperoleh dari kegiatan sosial ini dikelola dan dikuasai oleh yayasan.
Fungsi yayasan lebih banyak mengurus kegiatan sosialnya, ketimbang mencari tambahan dana yang diperlukan. Dangan demikian, sumber utama kebutuhan dana untuk pembiayaan kegiatan sosial yang dilakukan lebih banyak berasal dari usaha sosialnya, seperti uang kuliah atau uang sekolah (pada yayasan pendidikan), dan uang pengobatan penderita (pada yayasan kesehatan). Dan tidak jarang dari hasil penerimaan ini masih dapat disisihkan untuk kepentingan pribadi pengurus, melakukan kegiatan lain yang justru sudah menyimpang dari tujuan awal pendirian yayasan tersebut. Dengan demikian fungsi sosialnya sudah hilang, tetapi namanya tetap yayasan, sebagaimana lazimnya yayasan yang dibentuk sebagai satu badan hukum.
Penyalahgunaan nama yayasan yang sering terjadi dalam praktek menyebabkan perlakuan khusus itu kemudian ditinjau kembali dalam perundang-undangan yang baru. Di beberapa negara lain, badan-badan yang bergerak di bidang sosial seperti rumah sakit dan pendidikan, didirikan sebagai badan yang berbentuk perseroan terbatas yang tujuannya mencari laba dan mampu bersaing dengan badan yang berbentuk yayasan.
Perkembangan dalam dunia ekonomi dan perkumpulan dalam persepsi masyarakat dewasa ini menyebabkan bataa-batas dunia usaha dan kegiatan sosial makin kabur. Kegiatan lembaga-lembaga sosial telah berbaur dengan kegiatan komersil. Perusahaan-perusahaan komersil sudah ikut ambil bagian dalam kegiatan sosial, dan secara langsung atau tidak telah ikut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perusahaan tidak lagi mengutamankan prinsip mencari laba yang sebear-sebesarnya. Perusahaan semakin mempunyai etika usaha dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Sebaliknya di lain pihak, lembaga sosial tidak lagi hanya sekedar menyalurkan dana dan terpaku kepada usaha sosialnya, tetapi sudah menekankan prinsip-prinsip efektifitas dalam kegiatannya untuk mencapai tujuan.
Walaupun undang-undang cukup jelas menyebutkan badan-badan yang disebutkan di atas sebagai subyek pajak, namun belum tentu pengertian yang dijelaskan di atas sesuai dengan pengertian yang dianut oleh undang-undang, fiskus, maupun wajib pajak.
Dalam prakteknya dapat saja terjadi perbedaan pendapat. Bagaimana perlakuan perpajakan rumah sakit, badan pendidikan seperti perguruan tinggi, sekolah, tidak disebut dalam undang-undang.
Sumber: Kelas Kyutri, Jumat, 11 Januari 2013.