Apa Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan?

Des 09, 2011 No Comments by

Sumber: hukumonline.com

Pertanyaan:

Pasca lahirnya UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, orang kemudian sibuk beralih pada Perkumpulan/Perhimpunan. Apa sih sebenarnya perbedaan antara keduanya? Dari sisi hukum, legalitas dan kekuatan hukumnya lebih kuat yang mana? Apa hak dan kewajiban dari masing-masing itu?

Jawaban:

Sehubungan dengan pertanyaan sebagaimana dimaksud di atas, maka sebelumnya kami perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai pemahaman pengertian/definisi dari Yayasan dan Perkumpulan, yaitu sebagai berikut:

  • Perkumpulan dalam hal ini memiliki pengertian luas, yang berarti  meliputi suatu Persekutuan, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung.  Selanjutnya Perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
  1. Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung;
  2. Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.
  • Yayasan merupakan suatu bagian dari Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara Perkumpulan dan Yayasan adalah sebagai berikut:

  • Perkumpulan :
  1. Bersifat dan bertujuan komersial;
  2. Mementingkan keuntungan (profit oriented);
  3. Mempunyai anggota.
  • Yayasan :
  1. Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan;
  2. Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;
  3. Tidak mempunyai anggota.

Yayasan sebagai suatu Badan Hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan Badan Hukum bersifat permanen, artinya Badan Hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan Hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.  Hal tersebut sama kedudukannya dengan Perkumpulan yang berbentuk berbadan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Yayasan dan Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara Yayasan dan Perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, maka Yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada Perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.

Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Yayasan dan Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:

  • Hak: Berhak untuk mengajukan gugatan.
  • Kewajiban: Wajib mendaftarkan Perkumpulan atau Yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status Badan Hukum.
Bentuk Lembaga, Struktur Oganisasi, Tatacara Pembentukan

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Apa Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan?”

Leave a Reply