Bagaimana Tata Kelola yang Baik?
Pengertian governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan publik.
Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan (tata pemerintahan) yang baik.
World Bank memberikan definisi governance sebagai: “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”.
World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Sementara itu United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai: “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.
Jika World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, maka UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan Negara. Politic governance mengacu pada proses pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation). Economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance mengacu pada sistem implementasi kebijakan.
Delapan (8) Karakteristik Good Governance menurut UNDP
- Participation. Ketertiban masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif
- Rule of Law. Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu
- Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung yang dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
- Responsiveness. Lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
- Consensus orientation. Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas
- Equity. Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesetaraan dan keadilan.
- Efficiency and Effectiveness. Pengelola sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
- Accountability. Pertanggungjawaban kapada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.