Motif Perusahaan dalam Menjalankan CSR
Salah satu motif perusahaan dalam menjalankan CSR dan menjadi bagian penting adalah menjalin hubungan yang baik dengan regulator dalam hal ini pemerintah. Perusahaan berdiri berdasarkan izin yang diberikan pemerintah, diharapkan mampu berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran kewajiban berupa pajak dan lainnya, juga secara sadar turut membangun kepedulian terhadap meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Keterlibatan perusahaan dalam program CSR dilatarbelakangi dengan beberapa kepentingan. Menurut Mulyadi (2003;4) setidaknya bisa diidentifikasi tiga motif keterlibatan perusahaan, yaitu: motif menjaga keamanan fasilitas produksi, motif mematuhi kesepakatan kontrak kerja, dan motif moral untuk memberikan pelayanan sosial pada masyarakat lokal. Tabel dibawah ini menggambarkan motif tersebut.
Motif Keamanan |
Motif Memenuhi Kewajiban Kontraktual |
Komitmen Moral |
Program dilakukan setelah ada tuntutan masyarakat yang biasanya diwujudkan melalui demonstrasi. | Pertanggungjawaban program CSR kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat. | Wacana CSR |
Program tidak dilakukan setelah kontrak ditanda – tangani. | Propaganda kegiatan CSR melalui media massa. | Propaganda kegiatan CSR melakukan media massa. |
Kecenderungan program dilakukan ketika kebebasan masyarakat sipil. |
Sumber: Mulyadi (2003: 4)
Pada umumnya perusahaan di Indonesia menjalankan CSR atas dasar memenuhi kewajiban kontraktual, dalam hal ini mematuhi peraturan baik yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah. Secara normatif, idealnya tanpa ada protes dan kewajiban kontraktual, perusahaan seharusnya berusaha memberdayakan masyarakat lokal dan meningkatkan kesejahteraan. Ide mengenai konsep CSR juga dilandasi pemikiran demikian (UN Global Compact:20). Secara filantropis perusahaan seharusnya mendistribusikan keuntungan setelah mereka memanfaatkan resources di lokasi dimana masyarakat berada. Hal ini adalah kewajiban moral, namun motif yang didasarkan pada komitmen moral tersebut masih sebatas wacana dan belum nyata.
Sumber: Best Practice Kemitraan CSR Antara Pemerintah, Perusahaan dan LSM, Pengarang: Rahmatullah & Syukur S. Apriwiyanto, Hal : 6-7.