Ribuan Perusahaan Tanpa Dokumen Lingkungan
Batam, Kompas – Ribuan perusahaan di Indonesia disinyalir beroperasi tanpa dokumen lingkungan. Kesempatan mengurus dokumen evaluasi lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan yang diberikan pemerintah menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak banyak dimanfaatkan.
”Kami sedang menyusun surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya pada Rapat Kerja Teknis Amdal 2013 di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/6).
Balthasar meminta pemerintah daerah, badan lingkungan hidup, dan perguruan tinggi turut mengingatkan dunia usaha tentang pentingnya menerapkan praktik bisnis berkelanjutan.
”Jadikan analisis mengenai dampak lingkungan dan izin lingkungan sebagai bisnis inti pengelola lingkungan,” lanjutnya.
Ia meminta masyarakat tak memilih calon kepala daerah yang tak memahami perlindungan lingkungan. Hal ini, cepat atau lambat, akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Menurut Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Imam Hendargo A Ismoyo, pihaknya sudah memberikan kesempatan bagi dunia usaha untuk melengkapi dokumen lingkungan paling lambat dua tahun setelah UU No 32/2009 berlaku. Teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri LH tahun 2010. ”Sayangnya, banyak yang tidak patuh,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah memberikan kesempatan mengurus dokumen lingkungan melalui surat edaran bersama. ”UU mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar, yang kewenangannya diberikan di daerah,” lanjutnya.
Sanksi itu berupa teguran hingga sanksi pidana dan denda. ”Kami tidak hendak mematikan atau memenjarakan orang. Semangatnya adalah bisnis yang bertanggung jawab pada masa depan kehidupan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Balthasar, dunia usaha hendaknya mematuhi ketentuan yang ada. Sudah terlalu lama ada pemakluman dan pemberian kesempatan untuk perbaikan. (GSA)
Sumber: KOMPAS, Kamis, 20 Juni 2013.