Ratusan Pabrik Cemari Sungai
Tangerang, Kompas – Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang mencatat, sebanyak 266 dari sekitar 500 pabrik, terutama yang berdekatan dengan daerah aliran sungai, telah mencemari lima sungai yang membelah Kota Tangerang, Banten.
Kelima sungai yang tercemar limbah berbahaya tersebut adalah Cisadane, Angke, Ciracab, Mookervard, dan Sabi. Sebanyak 32 pabrik telah mendapat sanksi administrasi.
”Sebagian besar pengelola pabrik pencemar ini membuang limbah berbahaya tanpa mengolah limbah lebih dahulu sebelum dibuang ke sungai,” kata Kepala BPLHD Kota Tangerang Affandi Permana, Selasa (4/6).
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebagian besar pabrik itu memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akan tetapi, mereka tidak memanfaatkan IPAL itu secara baik.
Kondisi ini memprihatinkan karena air sungai tercemar itu menjadi air baku PDAM Kota dan Kabupaten Tangerang. Selain itu, warga juga memanfaatkan air itu untuk mandi.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLHD Kota Tangerang Agus Prasetyo, para pengelola pabrik itu sudah mendapat teguran keras. Mereka diminta segera memperbaiki IPAL dan dilarang keras membuang limbah ke sungai. Namun, ke-32 pabrik tetap membuang limbah ke sungai.
Manajemen pabrik diberi waktu empat bulan untuk memperbaiki. Jika tidak, BPLHD akan menyeret 32 pabrik itu ke pengadilan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten Dedi Junaidi mengaku belum mendapat laporan jika ada anggotanya yang mencemari sungai.
”Di seluruh Banten ada sekitar 800 industri yang tergabung dalam Apindo. Akan tetapi, jumlah itu hanyalah sekitar 10 persen dari keseluruhan pabrik yang tersebar di kota dan kabupaten se-Banten,” kata Dedi.
Dedi berharap, dari 266 pabrik yang mencemari lingkungan itu, tidak ada satu pun anggota Apindo Banten. (PIN)
Sumber: KOMPAS, Rabu, 05 Juni 2013.