Landasan, Fungsi dan Prinsip Koperasi
Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
- Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
- Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.
Dalam pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial.
Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
- Mempertinggi taraf kesejahteraan,
- Pendemokrasian ekonomi, dan
- Sebagai urat nadi perekonomian bangsa.
Fungsi sosial koperasi ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa.
Peranan Koperasi
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
Membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan/penghasilan.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi maka makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal inilah yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
- Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
- Kemandirian.
Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
- Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
- Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Sifat terbuka mengandung arti bahwa: Dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa: Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang memiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan dimaksud merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkadang pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.