Pola Kemitraan Community Foundation
Pilar utama bangunan CFs adalah kemitraan multi pihak, mulai sejak pendirian dan pembentukan institusi hingga proses fasilitasi implementasi pelaksanaan program dan kegiatan. Selain kemitraan tiga sektor, kemitraan dengan lembaga donor juga memegang peranan yang sangat penting, sehingga secara umum jenis kemitraan yang dibangun oleh CFs adalah sebagai berikut :
Kemitraan dengan Sektor Swasta
Mengajak swasta terlibat aktif, merupakan terobosan baru dalam upaya pemberdayaan masyarakat dewasa ini. CFs harus dapat menjawab tantangan atas kesempatan dan peluang yang diberikan oleh program-program CSR, untuk bersama-sama dengan korporat membangun kepercayaan, mekanisme pemecahan masalah bersama dan hubungan saling dukung yang timbal balik. Para anggota Board dari sektor swasta diharapkan mampu menyumbangkan kemampuannya, terutama spesialisasi mereka pada bidang manajemen keuangan dan investasi. Selain kemungkinan pendanaan bagi pelaksanaan program-program CFs, sektor swasta dapat juga berperan pada masa pendirian CFs dengan menyumbangkan dana bagi modal awal operasional organisasi. Kontribusi korporat dapat diberikan tidak hanya dalam bentuk uang, namun bisa berupa barang maupun jasa.
Kemitraan dengan Sektor Publik (Pemerintah)
Terdapat tiga hal yang terkait dengan pola kemitraan dengan sektor publik adalah sebagai berikut :
- Membangun kerangka kebijakan. Kemitraan dengan sektor pemerintah memberikan ruang keterlibatan bagi masyarakat sipil dalam dialog multi pihak bagi isu-isu kebijakan publik.
- Partisipasi dalam Board. Keterlibatan personil pemerintah dalam Board, merepresentasikan posisi mereka dalam struktur pemerintahan. Relasi ini seharusnya mampu membangun keterkaitan antara misi dan tujuan CFs dengan program-program pemerintah yang ada.
- Peningkatan Kapasitas bagi Pemerintah Daerah. Harus diakui terdapat kesenjangan kapasitas pada pemerintah daerah. Agar terjadi keseimbangan tiga sektor yang memadai di tingkat daerah, peran CFs sangat diharapkan dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
Kemitraan dengan Sektor Civil Society dan Perseorangan
Kerjasama dengan sektor NGOs, CBOs dan masyarakat langsung merupakan alasan utama keberadaan CFs. Tiga pola dalam kemitraan CFs dengan sektor civil society adalah sebagai berikut :
- Kemitraan dengan NGOs : Non-Governmental Organizations atau LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat. CFs mendukung upaya-upaya peningkatan kapasitas NGOs, memfasilitasi terbentuk dan terpeliharanya jaringan antar NGOs dan bersamaan dengan itu berusaha melibatkan NGOs secara partisipatif dalam penyusunan konsep, rencana implementasi dan proses-proses pemantauan, pengawasan dan evaluasi.
- Kemitraan dengan CBOs : Community Based-Organizations atau KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat atau Orak : Organisasi Rakyat. CFs menjadikan CBOs sebagai target utama dan mendukung kegiatan-kegiatan CBOs secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan kebutuhan, antara lain pendampingan penulisan proposal dan mendorong keikutsertaan kelompok-kelompok masyarakat dalam ruang dialog kebijakan publik.
- Kemitraan dengan Individu atau Perseorangan. Kemitraan langsung dengan individu merupakan terobosan lain dalam pengelolaan CFs. Individu dapat berkontribusi sebagai penyumbang (donasi atau memberships, misalnya) atau dalam bentuk sumbangan waktu dan keahlian secara pro-bono (volunteerism).
Tantangannya adalah menentukan secara tepat kebutuhan organisasi terhadap jumlah waktu dan keahlian yang dibutuhkan organisasi dan mempertemukan dengan kesediaan yang ditawarkan oleh para individu tersebut. Tantangan lain bagi organisasi adalah bagaimana melibatkan semua elemen masyarakat, baik itu laki-laki maupun perempuan, pemuda maupun para profesional, atau kalangan kaya dan miskin; dalam semua kegiatan organisasi secara bijak.
Kemitraan dengan Lembaga Donor
Kerjasama dengan lembaga donor harus dimaknai dengan prinsip kesetaraan, saling tergantung dan membutuhkan (interdependence). Lembaga donor biasanya memusatkan perhatian pada isu-isu tertentu, dan tak jarang juga menetapkan prioritas wilayah kerjanya pada periode tertentu. Kemitraan dengan lembaga donor harus dimulai dengan pemetaan isu dan prioritas tersebut dan menyandingkannya dengan rencana strategis CFs, sebagai dasar dalam menyusun proposal dan membangun kesepakatan bersama. Lembaga donor biasanya memiliki syarat-syarat pengelolaan tertentu, yang mungkin saja dapat mempengaruhi sistem baku CFs dalam penyaluran dana hibah. Karakteristik khusus masing-masing lembaga donor tersebut, tidak boleh mengaburkan kesepakatan aturan-aturan pengelolaan yang sudah dibangun sebelumnya antara CFs dengan para konstituen dan mitra pelaksananya.
Tulisan selengkapnya : Community Foundation – Konsep, bisa didownload di halaman Unduh, kategori Literasi.