Apakah Organisasi Masyarakat Sipil Itu?
Istilah “organisasi non-pemerintah” ( ORNOP–non-governmental organization, NGO) lebih banyak menunjukkan kepada kita tentang apa saja yang bukan termasuk, bukan malah menunjukkan apa saja yang termasuk, di dalamnya. Maka, disini, kami lebih sepakat untuk menggunakan istilah “organisasi masyarakat sipil” (OMS–civil society organization, CSO) sebab, kami rasa, lebih kompatibel dan akomodatif terhadap keberagaman OMS.
OMS banyak beroperasi di banyak ranah, sektor, bidang, topik, isu, skala geografis, dan memiliki bentuk serta ukuran yang begitu beragam. Meskipun masing-masingnya bersifat unik, spesifik, atau khas, namun sebagian besar OMS tetap memiliki ciri-ciri umum sebagai berikut:
- Mereka “dibimbing oleh nilai-nilai tertentu” –motivasi utama mereka adalah hasrat untuk memajukan dunia tempat kita hidup.
- Mereka “tidak mencari untung/laba” –namun ingat bahwa mereka tetap dibolehkan untuk menciptakan surplus.
- Mereka berhubungan dengan banyak “pihak yang terkait” (stakeholders) –sebuah OMS adalah aliansi banyak kepentingan yang berbeda-beda.
- Mereka dikelola oleh sebuah panitia yang terdiri atas para relawan – yang tergabung dalam “Dewan Pengurus”.
- Mereka adalah organisasi-organisasi yang bersifat swasta, otonom, dan independen dari campur-tangan negara.
Status Hukum
Terdapat sejumlah cara yang berbeda dalam mendaftarkan keberadaan suatu OMS secara resmi, dan ini akan menentukan status hukum organisasi tersebut. Organisasi biasanya, dalam terminologi hukum, dikenali sebagai (a) suatu entitas hukum yang terpisah atau, sebaliknya, (b) sekumpulan individu-individu belaka.
Sebagian besar OMS kecil umumnya tidak tergabungkan. Ini artinya, para anggota majelis wali amanat (trustees) memanggul tanggung jawab penuh dan bekerja secara “bersama-sama sekaligus sendiri-sendiri” (maksudnya sebagai kelompok, dan sebagai perorangan) dalam mempertanggungjawabkan segala urusan organisasi. Jadi, bila terjadi sesuatu yang salah dalam operasi OMS, umpamanya penyelewengan aset lembaga atau konflik-konflik lainnya, para individu anggota majelis ini bisa dikenai tindakan hukum.
Ketika sebuah lembaga memiliki entitas hukum yang terpisah dan dikenali dalam hukum sebagai “orang artifisial”. Dalam OMS jenis ini, para individu majelis wali amanat memiliki beberapa perlindungan dalam hukum, yaitu apa yang dikenal sebagai “kewajiban yang terbatas” (limited liabilities). Ini artinya bahwa tanggung jawab keuangan mereka, jika terjadi sesuatu yang salah dalam operasi/ kinerja lembaga, dibatasi pada jumlah tertentu (misal: Rp 1 juta), dan takkan berdampak lebih jauh pada kekayaan pribadi atau merugikan keluarganya.
Apa pun status hukumnya, para anggota majelis wali amanat OMS, secara bersama-sama, memiliki tugas yang ditetapkan untuk mengawasi supaya OMS tersebut dikelola secara benar, dan bahwa dana-dana yang diperolehnya mesti dibelanjakan secara sungguh-sungguh hanya untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
Disarikan dari buku: Handbook Manajemen Keuangan Organisasi Masyarakat Sipil, Penulis: Terry Lewis, Halaman: 7-10.
Bisa beli bukunya
Dear abdus salam,
kami tidak tersedia bukunya bapak
kalau bapak cari bisa di toko buku terdekat kota bapak/ toko online sekarang menyediakan buku tersebut
demikian informasi dari kami, semoga terbantu dan bermanfaat
salam,
admin