Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum
Sumber: hukumonline.com
Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pendirian Perkumpulan berbadan hukum? Apa syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran? Berapa lama jangka waktu dari pendaftaran hingga Perkumpulan tersebut disahkan?
Jawaban:
Pengaturan mengenai Badan Hukum Perkumpulan selama ini sangat sedikit sekali yaitu dalam Staatsblad 1870 No. 64 (“Stb. 1870-64”) dan KUHPerdata (KUHPer) Buku III Bab IX. Untuk pendiriannya, pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu Perkumpulan. Suatu Perkumpulan yang ingin bertindak atas namanya sendiri maka Perkumpulan tersebut harus menjadi Badan Hukum.
Untuk Perkumpulan yang memiliki Badan Hukum, dasar hukumnya dapat merujuk pada:
- Staatsblad 1870-64, yaitu Perkumpulan menjadi Badan Hukum setelah mendapat pengesahan dari penguasa. Pengesahan itu dilakukan dengan menyetujui anggaran dasar Perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai Perkumpulan tersebut.
- Staatsblad 1939 No. 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) (“Stb. 1939-570”) yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa Madura saja. Kemudian berdasarkan Staatsblad 1942 No. 13 jo No. 14 (“Stb. 1942-13 jo 14”) ketentuan Staatsblad 1939 No. 570 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk memperoleh status sebagai Badan Hukum, Perkumpulan Indonesia harus mengajukan permohonan terlebih dahulu baik lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat di mana Perkumpulan itu berada. Kedudukan Badan Hukum diperoleh setelah diadakan pendaftaran penandatanganan anggaran dasar (pasal 16 Stb. 1942-13 jo 14) dan setelah anggaran dasar memenuhi prosedur yang disyaratkan dalam pasal 13-14, pasal 16 Stb. 1942-13 jo 14.
Perkumpulan Indonesia yang sudah berbadan hukum harus didaftarkan dalam suatu register khusus pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara (pasal 18-19 Stb. 1942-13 jo 14). Pengakuan sebagai Badan Hukum ditolak jika ternyata tujuannya bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau Undang-Undang (pasal 8 ayat [6] Stb. 1942-13 jo 14).
Jadi, untuk sebuah Perkumpulan menjadi berbadan hukum, harus mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Pada saat ini, pengesahan Perkumpulan berbadan hukum diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, maka dilakukan pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setahu kami belum ada peraturan tentang syarat-syarat pendaftaran dan jangka waktu pendaftaran Perkumpulan menjadi berbadan hukum. Namun Irma Devita, seorang notaris, pernah berpendapat bahwa karena Perkumpulan berbadan hukum harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, maka proses pengesahannya tidak jauh berbeda dengan pendirian Yayasan. Irma selanjutnya menyarankan agar akta pendirian Perkumpulan merujuk pada anggaran dasar Yayasan. Hal ini diungkapkannya dalam bukunya yang berjudul “Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha.”
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.