Mewaspadai Oknum yang Membonceng LSM
Namun demikian, tidak jarang LSM pun tersandung dengan berbagai aktivitasnya yang popular semisal terlibat dalam penjualan DO (down payment) minyak goreng, penyelewangan beras OPK (operasi pasar khusus) Bulog hinggga yang sangat pepuler belakngan ini yakni penyelewengan triliun rupiah dana KUT (kredit usaha tani) yang melibatkan banyak lembaga dan aktivis LSM, koperasi dan pengusaha kecil lainnya.
Tindakan yang demikian tentu menurunkan intergritas pribadi aktivis/pengurus dan kredibiltas lembaga baik LSM maupun koperasi. Rentannya kalangan LSM dan koprasi tersebut tersebut terhadap berbagai amanah baik berupa dana maupun titipan lainnya tidak jarang karena ulah oknum yang membonceng LSM maupun koprasi mewujudkan kepentingan pribadinya. Oknum ini bisa muncul dari dalam maupun luar lembaga yang bersangkutan. Namun kemunculan oknum dari dalam lembaga LSM/koperasi yang memiliki piranti rekrutmen keanggotaan yang ketat dan disiplin yang tinggi bisa dimustahilkan.
Fonema oknum ini akan muncul misalnya dari beberapa hal berikut: Pertama, pengurus/ aktivis tidak memiliki pemikiran yang sama terutama menyangkut visi dan misi yang harus diemban. Kedua, pengurus/aktivis tidak memiliki strategi yang jelas dalam mewujudkan tujauan lembaga sesuai dengan visi misinya. Ketiga, pengurus/aktivis tidak menjadikan halal dan haramnya sebagai pandangan hidupnya dalam berpijak, sehingga tindakan yang mungkin menurut dirinya sah namun ternyata criminal menurut hukum. Keempat, lembaga (LSM/koprasi) tidak memiliki sumber keuangan yang jelas akan tetap sehingga memungkinkan bercokolnya para pengurus/aktivis atau associate yang secara moral dan professional tidak memenuhi kualifikasi namun rutin menyutikkan proyek-proyek “basah”.
Tidak sedikit oknum yang memanfaatkan LSM dan memanfaatkan LSM dan koprasi tersebut hanya sebatas broker proyek yang bergerak bukan lantaran semangatnya dalam melakukan “pemberdayaan masyarakat”, namun justru “memperdayai masyarakat“ demi fulus belaka. Sesudah itu ia akan mencampakan LSM/koperasi yang bersangkutan.
Disarikan dari buku: Kritik & Otokritik LSM, Penulis: Hamid Abidin, Mimin Rukmini, Hal: 129-130.