Pemerintah Memiliki Kepedulian Tinggi Terhadap Kemiskinan

Agu 24, 2018 No Comments by

Kami mengamati bahwa pemerintah memiliki kepedulian yang tinggi dan terus-menerus terhadap kemiskinan rakyat. Pemerintah telah melaksanakan berbagai program pengentasan kemiskinan sejak tahun 1960-an, melalui pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang tertuang dalam Pembangunan Nasional Berencana Delapan Tahun. Namun program tersebut terhenti akibat krisis politik tahun 1965.

Kemudian sejak tahun 1970-an, pemerintah menggulirkan kembali prograrn pengentasan kemiskinan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), khususnya Repelita I-IV yang ditempuh secara reguler melalui program sektoral dan regional. Sedangkan pada Repelita V-VI, pemerintah melaksanakan program pengentasan kemiskinan dengan strategi khusus untuk menuntaskan masalah kesenjangan sosial, ekonomi, dan antar-daerah.

Jalur pembangunan ditempuh dengan lebih terkoordinasi, yaitu dengan menyinergikan program sektoral dan regional yang termuat dalam Inpres No. 3 tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Sinergi yang akhirnya diwujudkan melalui program IDT (Inpres Desa Tertinggal). Selanjutnya, guna mengatasi dampak krisis 1997, pemerintah mengeluarkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dituangkan melalui Keppres No. 190 tahun 1998.

Proyek-proyek nasional untuk pengentasan kemiskinan yang pernah dilaksanakan dengan sebagian bantuan Iembaga dunia adalah:

  • P4K (Proyek Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil),
  • P3DT (Pembangunan Prasarana Pendukung Qesa TertinggaI),
  • PPK (Program Pengernbangan Kecamatan),
  • PDMDKE (Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampa.k Krisis Ekonotni).

Berkaca dari pengalaman melaksanakan program-program tersebut dalam inzet, kami melihat bahwa pada kenyataannya, program ini masih bersifat sesaat dan jarang yang berkelanjutan. Program ini pada umumnya, mengikuti kata pepatah, lebih sering memberi ikan daripada pancing untuk mengail ikan.

Sementara itu, program pengentasan kemiskinan di daerah juga dilakukan oleh sektor finansial, dengan koordinasi Bank Indonesia, melalui berbagai program keuangan mikro (microfinance) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan milik masyarakat seperti Lembaga Dana dan Kredit Perdesaan (LDKP) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Selain itu, beberapa lembaga perbankan milik pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN) maupun milik swasta, juga berinisiatif untuk menyelenggarakan pembiayaan usaha mikro, dengan berbagai variasi dan kekhasan masing-masing lembaga keuangan. Demikian pula dengan kalangan usaha nasional non-lembaga keuangan, baik milik pemerintah (BUMN) maupun swasta, telah mengambil inisiatif untuk melakukan upaya pengentasan kemiskinan melalui beragam program, mulai dari bantuan sosial hingga bantuan ekonomi.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat menjadi salah satu prioritas pemerintah. Sasaran pengentasan kemiskinan pada tahun 2012 adalah penurunan tingkat kemiskinan absolut, serta perbaikan distribusi pendapatan dengan perlindungan sosial yang berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, dan perluasan kesempatan ekonomi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Kebijakan pengentasan kemiskinan yang ditempuh pemerintah, dilakukan melalui jalur mekanisme ekonomi dan fasilitas bantuan sosial. Pengentasan kemiskinan melalui mekanisme ekonomi, dilakukan dengan membuat kebijakan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat miskin. Sementara itu, pengentasan kemiskinan yang dilakukan melalui fasilitas bantuan sosial serta melalui peningkatan dan perluasan program kesejahteraan, juga telah dilaksanakan.

Dengan berbagai program dan kebijakan tersebut, tingkat kemiskinan tahun 2012 diharapkan menurun hingga kisaran 10,5-11,5 persen. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial, pada APBN tahun 2012, alokasi anggaran bantuan sosial dialokasikan sebesar Rp47,5 triliun. Jumlah ini menunjukkan penurunan sebesar Rp34 triliun atau 41,6 persen, bila dibandingkan dengan pagu anggaran bantuan sosial yang ditetapkan dalam APBN-P tahun 2011, yaitu sebesar Rp51,5 triliun.

Alokasi anggaran bantuan sosial dalam tahun 2012 yang disalurkan melalui berbagai Kementerian/Lembaga, jumlahnya termasuk besar, yaitu sebesar Rp43,5 triliun. Kami menganalisis bahwa cara pandang pengambil kebijakan di pemerintah terhadap kemiskinan, masih terkekang pada perihal sosial (hibah). Seperti misalnya hibah yang diperuntukkan bagi: (1) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Kementerian Agama, dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,1 triliun; (2) Beasiswa pendidikan untuk siswa dan mahasiswa miskin, sebesar Rp5,4 triliun; (3) Program upaya kesehatan masyarakat (pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas) sebesar Rp1,0 triliun; (4) Program upaya kesehatan perorangan dan pelayanan persalinan Rp6,3 triliun; (5) Peningkatan keberdayaan masyarakat melalui program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebesar Rp10 triliun; serta (6) Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan tunai bersyarat, sebesar Rp1,9 triliun.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan program pengentasan kemiskinan, alokasi anggaran dan cakupan PNPM ditingkatkan dan diperluas ke lebih banyak kecamatan di perkotaan dan perdesaan, dan akan terus dilakukan upaya harmonisasi antar program berbasis pemberdayaan masyarakat dari berbagai sektor ke dalam PNPM Mandiri. Dalam tahun 2012, alokasi anggaran untuk program PNPM, yang termasuk dalam belanja bantuan sosial, adalah sebesar Rp10 triliun.

Sementara itu, penyempurnaan dan perluasan cakupan program pembangunan berbasis masyarakat juga terus dilakukan, antara lain melalui: (1) PNPM Perdesaan (Program Pengembangan Kecamatan), yang mencakup pemberdayaan di 5.100 kecamatan, sebesar Rp5,5 triliun; (2) PNPM Perkotaan (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan), yang mencakup 10.923 kelurahan, sebesar Rp1,5 triliun; serta (3) PNPM P2DTK (Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus) sebesar Rp42,5 miliar. Dan untuk meningkatkan efektivitas serta keberhasilan program-program pengentasan kemiskinan, hendaknya program-program tersebut lebih difokuskan pada kegiatan penciptaan dan perluasan kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan rakyat, melalui pemberdayaan usaha ekonomi produktif.

18b

Terkait hal ini, Presiden telah membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK), melalui Keppres No. 124 tahun 2001 juncto No. 8 tahun 2002, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan menurunkan populasi penduduk miskin secara signifikan. Salah satu strategi pengentasan kemiskinan yang digunakan komite ini adalah dengan meningkatkan produktivitas, melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, selaku ketua KPK dan Gubernur Bank Indonesia, pada tanggal 22 April 2002 menandatangani Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pemberdayaan UMKM, dalam rangka penanggulangan kemiskinan. MoU tersebut dilaksanakan oleh 14 bank umum. Dengan MoU tersebut, kalangan perbankan sepakat untuk mengalokasikan sebagian dana dari rencana bisnis penyaluran kredit perbankan ke UMKM.

Penandatanganan MoU antara KPK dan Bank Indonesia bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi peningkatan aksesibilitas usaha mikro terhadap pembiayaan usaha, melalui kredit perbankan. Peningkatan aksesibilitas ini pada gilirannya akan meningkatkan pengembangan usaha, produktivitas, dan kesejahteraan pelaku UMK, yang sebagian besar dijalankan oleh masyarakat miskin.

Per tahun 2011, atas inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bekerja sama dengan PSP3-Institut Pertanian Bogor serta para pakar dari Center for Policy Reform (CPR)-Indonesia, ditumbuhkembangkan strategi pembinaan Industri Rumahan (home industry) sebagai bagian dari perluasan pekerjaan khusus bagi kaum perempuan. Pada tahun 2012, kerja sama ini diperkuat dengan kedatangan tim ahli dari Center for System (CS), untuk melakukan penyusunan naskah kebijakan strategi pembinaan industri rumahan di daerah. Dengan prediksi tambahan pendapatan sekitar Rp1-1,5 juta per bulan, para pelaku industri rumahan akan sanggup menanggulangi dampak moratorium TKW dan kemiskinan keluarga di daerah tertinggal.

Disarikan dari buku: Solusi Bisnis untuk Kemiskinan, Penulis: Prof. Dr. Eriyatno & Moh. Nadjikh, Hal: 14-20.

Pengelolaan, Sistem dan Mekanisme

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Pemerintah Memiliki Kepedulian Tinggi Terhadap Kemiskinan”

Leave a Reply