Sinkronisasi Perencanaan di Tingkat Daerah
Mengingat banyaknya program penganggulangan kemiskinan yang telah dijabarkan diatas, maka diperlukan sinkronisasi perencanaa dari tingkat pusat, daerah, hingga tingkat desa. Caranya adalah dengan mengintegrasikan strategi program penanggulangan kemiskinan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara itu, di level desa, program-program penanggulangan kemiskinan di tingkat desa harus diintegrasikan ke dalam RPJM Desa. Sehingga, RPJM Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat, selanjutnya bisa dijadikan acuan dalam penyusunan RKP Desa setiap tahunnya. Proses pengintegrasian ini tentu saja harus dilakukan melalui Musrenbangdes, Musrenbangcam dan Musrenbang kabupaten/kota, dengan melaksanakan prinsip partisipasi dan pemetaan yang tepat serta komprehensif. Dengan demikian, akan dihasilkan sinergi dalam perencanaan daerah, antara strategi pembangunan yang dari atas (top down) dengan partisipasi masyarakat dari bawah (bottom up).
Dalam setiap pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan juga memiliki perencanaan di tingkat desa yang melibatkan masyarakat dan aktor pemerintahan desa, yang disebut PJM Pronangkis. Yakni perencanaan partisipatif warga untuk mengembangkan program penanggulangan kemiskinan, baik jangka pendek selama satu tahun maupun jangka menengah selama 3 tahun. Program dikembangkan berdasarkan kepada visi (cita-cita) warga mengenai masa depan kelurahan/desa di masa yang akan datang sesuai dengan potensi yang ada serta memecahkan permasalahan yang sudah dikaji dalam Siklus Pemetaan Swadaya.
Dengan menjunjung tinggi prinsip partisipasi, warga secara bersama-sama membangun visi sebagai acuan baik gerakan warga untuk menggapai kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang, sehingga program yang dikembangkan bukan hanya memecahkan persoalan-persoalan praktis yang sekarang dihadapi oleh warga akan tetapi juga untuk mencegah terjadinya kemiskinan yang lebih parah di kemudian hari. Visi yang dikembangkan merupakan visi masyarakat kelurahan/desa yang akan menjadi arah bagi pembangunan desa/kelurahan secara umum yang seharusnya tertuang dalam RPJM Desa/Kelurahan.
Namun sayangnya, seringkali pembangunan yang dilaksanakan hanya dilakukan dan bermanfaat bagi golongan tertentu saja sehingga meminggirkan golongan-golongan yang lain seperti warga miskin, perempuan, penyandang cacat san sebagainya. Untuk mengupayakan agar warga miskin baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan manfaat dari pembangunan desa/kelurahan maka perlu disusun program yang fokus bagi penanggulangan kemiskinan yang responsif gender. Dengan demikian Program Penanggulangan Kemiskinan yang tertuang dalam dokumen PJM Pronangkis seharusnya merupakan bagian dari RPJM Desa/Kelurahan.
Pelaksanaan program yang tertuang dalam PJM Pronangkis memerlukan sumberdaya-sumberdaya yang pemenuhannya bisa dihimpun dari swadaya masyarakat, Anggaran Pemerintah Kota/Kabupaten, lembaga-lembaga swasta dan lembaga lain yang mempunyai program yang sejalan lainnya, dan dari BLM PNPM mandiri-Perkotaan. Untuk menghimpun sumberdaya dari luar, maka BKM/LKM bersama pemerintah kelurahan/desa harus mengupayakan agar:
- Program-program yang ada menjadi bagian yang diperjuangkan melalui proses Musrenbang kelurahan/desa, kecamatan sampai Musrenbang kota/kabupaten.
- Selain melalui proses musbangkel/des BKM dan pemerintah kelurahan/desa juga bisa langsung mempresentasikan program kepada dinas-dinas terkait dalam proses perencanaan strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD);
- Mencari peluang untuk kerjasama dengan pihak-pihak swasta dan kelompok lainnya. Kerjasama (kemitraan) dengan berbagai pihak bukan hanya dalam bentuk penghimpunan dana akan tetapi bisa dalam bentuk kerjasama program, peningkatan kapasitas dan lainnya.
RPJM Desa adalah rencana pembangunan jangka menengah desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan lima tahun. RPJM Desa/kelurahan memuat program yang telah direncanakan untuk mencapai “mimpi desa” atau harapan yang ingin dicapai dari berbagai aspek pembangunan, seperti: aspek kesehatan, pendidikan, sosial budaya, prasarana dan sarana sosial ekonomi, serta ekonomi produktif masyarakat desa. “Mimpi Desa” ini sesuai dengan sumberdaya desa yang ada serta potensi desa yang dapat dikembangkan sehingga dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat desa. Mimpi desa ini di tuangkan dalam bentuk “Visi” pembangunan yang ada di RPJM Desa/Kelurahan yang dirumuskan bersama masyarakat melalui proses Musrenbang.
Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Maksud penyusunan RPJM Desa adalah: (1) Desa memiliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam jangka waktu lima tahun, (2) Merupakan masukan bagi penyusunan RPJM Kecamatan, (3) Mengarahkan dan memudahkan desa dalam penyusunan RPT (rencana pembangunan tahunan) desa.
Tujuan penyusunan RPJM Desa adalah: (a) Adanya dokumen tertulis rencana pembangunan di desa, (b) Pemanfaatan sumber daya pembangunan, (c) Menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan secara bertahap.
Dalam RPJM desa dirumuskan priorotas-prioritas pembangunan agar mimpi masyarakat tercapai. Yang menjadi prioritas pembangunan desa, seharusnya salah satu prioritasnya adalah penanggulangan kemiskinan, karena ditingkat nasionalpun penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas utama, sehingga perlu ada perhatian khusus terhadap penanggulangan kemiskinan. Karena desa/kelurahan telah memiliki PJM Pronangkis yang merupakan perencanaan masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan, maka PJM Pronangkis merupakan bagian dari RPJM Desa yang lebih fokus di dalam penanggulangan kemiskinannya. Didalam implementasinya PJM Pronangkis, harus dapat mendorong terwujudnya visi pembangunan yang ada di dalam RPJM desa. Sehingga visi di PJM Pronangkis harus sejalan denganvisi pembangunan yang ada di dokumen RPJM desa.
PJM Pronangkis harus diperjuangkan oleh BKM/LKM agar menjadi bagian dari proses perencanaan kelurahan melalui Musrenbang. Diharapkan untuk selanjutnya bisa diajukan dalam musbang kecamatan dan kota/kabupaten. Agar PJM Pronangkis bisa diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah, selain melalui musbangdes, BKM juga bisa langsung mempresentasikan program kepada dinas-dinas terkait dalam proses perencanaan strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra SKPD). Demikian juga, BKM/LKM juga bisa memperjuangkan PJM Pronangkis ini untuk dapat bermitra dengan pihak-pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat, kelompok peduli, pihak swasta, lembaga donor dan sebagainya. Dengan mengintegrasikan semua perencanaan program penanggulangan kemiskinan ke dalam RPJM Desa, akan semakin mempercepat akselerasi pengurangan kemiskinan di desa dan proses pembangunan tidak lagi berjalan secara parsial.
Disarikan dari buku: Sinkronisasi Perencanaan Desa, Penulis: Rohidin Sudarno, Suraji, Hal: 62-68.