Periodisasi Kepengurusan
Namun jika melihat UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001, jangka waktu kepengurusan yayasan hanya dibatasi periodenya (yaitu maksimal 5 tahun) tapi dapat dipilih kembali untuk seterusnya.
Namun jika melihat UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001, jangka waktu kepengurusan yayasan hanya dibatasi periodenya (yaitu maksimal 5 tahun) tapi dapat dipilih kembali untuk seterusnya.
Bukan pekerjaan mudah mengisahkan kehidupan Djohan EmirSetijoso. Lelaki berperawakan tinggi sedang ini menampilkan sosokbankir yang seharusnya: tak banyak bicara dan menjauh dari sorotlampu publikasi.