Pelampiran Neraca Keuangan dan NPWP bagi Yayasan

Apr 23, 2019 No Comments by

Sumber: hukumonline.com

Terhitung sejak 6 Oktober 2008, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya menerima pemberitahuan Yayasan yang sudah menyesuaikan Anggaran Dasarnya sebelum tanggal tersebut.

Pengurusan terhadap Yayasan seyogianya meningkat belakangan. Pasalnya, Direktur Jenderal AHU Syamsudin Manan Sinaga (sebelum ditahan Kejaksaan Agung) sudah mengeluarkan Pengumuman No. AHU-10.0T.03.01 Tahun 2008. Terutama ditujukan kepada notaris, Pengumuman ini mengatur pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian, persetujuan, pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan. Disebutkan antara lain bahwa terhitung sejak 6 Oktober 2008, Departemen Hukum dan HAM hanya menerima pemberitahuan Yayasan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 yang sudah menyesuaikan anggaran dasar Yayasan sebelum 6 Oktober 2008.

Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan ditujukan kepada Menteri c/q Dirjen AHU oleh pengurus Yayasan atau kuasanya lewat notaris. Agar Menteri dapat menyetujui permohonan dan menerbitkan surat pemberitahuan Yayasan, pengurus atau kuasanya harus melampirkan antara lain neraca keuangan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Syarat lain adalah melampirkan salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan, salinan Tambahan Berita Negara RI yang telah memuat akta pendirian Yayasan, dan bukti pembayaran Rp100 ribu sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan dan persyaratan dalam Pengumuman Dirjen AHU tersebut merupakan kelanjutan regulasi Pemerintah mengenai Yayasan. Sebagaimana diketahui pada 23 September lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Beleid ini merupakan peraturan organik dari Undang-Undang No. 16 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004.

Ada tujuh poin penting yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 63/2008, yaitu biaya pembuatan akta notaris pendirian Yayasan, pendirian Yayasan oleh orang asing, jumlah minimum kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri Yayasan, dan pemakaian nama Yayasan. Selain itu, dirumuskan pula tata cara pemberian bantuan negara kepada Yayasan, tata cara penggabungan Yayasan, serta tata cara dan syarat bagi Yayasan asing yang hendak melaksanakan aktivitasnya di Indonesia.

Advokat Agustinus Dawarja termasuk yang mengeritik aturan baru tentang Yayasan. Ia menilai aturan tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, baik di UU No. 28 Tahun 2004 maupun pada peraturan pelaksananya terlalu rumit. Perseroan Terbatas saja tidak serumit itu, ujarnya.

Bayangkan, undang-undang mengharuskan ada audit terhadap Yayasan yang menerima donasi dari luar. Katakanlah donasinya hanya satu juta rupiah. Berapa besar biasa yang dibutuhkan untuk membayar auditor? Terus, laporan kekayaan harus dipublikasikan di media massa. Berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk mempublikasikan laporan kekayaan Yayasan itu. Belum lagi fee untuk notaris yang mengurus administrasi perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 16 PP No. 63/2008 menyebutkan permohonan persetujuan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan. Permohonan itu wajib disertai salinan akta perubahan Anggaran Dasar, salinan NPWP, dan bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan dan pengumumannya.

Sementara, neraca keuangan Yayasan yang dilampirkan dalam permohonan kepada Menteri adalah yang sudah disetujui dan ditandatangani semua pengurus organ Yayasan. Neraca keuangan dan NPWP kudu disertakan manakalan pengurus hendak mengubah Anggaran Dasar Yayasan sesuai amanat Undang-Undang. Pasal 71 UU Yayasan 2004 menyebutkan Yayasan wajib menyesuaikan anggaran dasarnya apabila memenuhi syarat. Pertama, Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan  dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Atau, kedua, Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait, tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak UU Yayasan berlaku.

Menurut Agustinus Dawarja, pasal 71 UU Yayasan berpotensi menimbulkan problem hukum di lapangan. Berdasarkan pasal 71 ayat (4), Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya hingga batas waktu yang ditentukan, tidak dapat menggunakan ‘Yayasan’ di depan namanya. Yayasan itu pun dapat dibubarkan atas putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak lain yang berkepentingan. Artinya, bentuk lembaga Yayasan berubah menjadi bentuk lain, seperti perkumpulan perdata. Ketentuan pasal peralihan ini justru mengabaikan tujuan dasar kegiatan Yayasan, ujarnya.

Informasi dan Laporan

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Pelampiran Neraca Keuangan dan NPWP bagi Yayasan”

Leave a Reply