Periodisasi Kepengurusan

Sep 29, 2014 No Comments by

Praktik demokrasi yang paling mendasar dan harus diterapkan oleh LSM adalah melakukan rotasi kepemimpinan atau kepengurusan secara periodik untuk menghindari terjadinya praktik otoritarianisme yang sesungguhnya sangat ditentang oleh LSM.

Kontrol internal dengan cara pembatasan waktu ini didasarkan pada asumsi bahwa kekuasaan cenderung korup, sedangkan kekuasaan yang mutlak pasti korup (Halim, 2006). Oleh karena itu, board dan eksekutif idealnya memiliki jangka waktu dalam menjabat.

Periodisasi ini bukan hanya supaya terjadi pergantian kepengurusan, namun yang tidak kalah penting merupakan proses kaderisasi dalam lembaga. Hampir dapat dipastikan bahwa di lembaga yang tidak melakukan pergantian kepengurusan, kaderisasinya terhenti. LSM umumnya memiliki aturan yang bervariasi mengenai periodisasi kepengurusan dalam AD mereka, biasanya antara dua sampai lima tahun.

Beberapa LSM yang berbadan hukum yayasan umumnya menetapkan periode kepengurusan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan sesuai dengan pasal 32 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Namun jika melihat UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001, jangka waktu kepengurusan yayasan hanya dibatasi periodenya (yaitu maksimal 5 tahun) tapi dapat dipilih kembali untuk seterusnya.

Hal ini merupakan kemunduran dari karena UU sebelumnya, memungkinkan dewan pengawas tidak pernah diganti.

Hasil assessment memperlihatkan bahwa semua lembaga yang sudah menerapkan Kode Etik Konsil secara penuh, memiliki periodisasi empat tahun masa kepengurusan dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten. Di antara LSM yang belum sesuai Kode Etik Konsil, sebagian besar tidak memiliki aturan atau ada yang memiliki aturan tentang periodisasi, tapi masa jabatan lebih dari delapan tahun.

KeuanganLSM

Kelengkapan Aturan Operasional Lembaga (SOP))

Disarikan dari buku: Jurnal Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil, Penulis: Lili Pulu, Hal: 39-40.

 

Struktur Oganisasi

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Periodisasi Kepengurusan”

Leave a Reply