Mengenal dan Memahami Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan

Mar 27, 2013 12 Comments by

A. Jenis Badan Hukum

Subjek hukum terbagi menjadi dua, pertama Orang (manusia) kedua, Badan Hukum. Dalam Hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) dikenal duam macam badan hukum:

  1. Badan Hukum Publik, contohnya: Persero, PD, Perjan, PerUm, BUMN, Organisasi Internasional, dll.
  2. Badan Hukum Privat. badan hukum ini terbagi lagi menjadi 2; profit (UD, CV, PT, Koperasi) dan non profit (Ormas, Parpol, Yayasan, Perkumpulan).

B. Landasan Hukum

Berdasarkan bentuk badan hukum privat di atas, dari aspek regulasi, hanya badan hukum perkumpulan yang pengaturannya belum diperbaharui sejak Indonesia merdeka dan pengaturannya sangat sedikit sekali, sedangkan Badan Hukum Usaha Dagang (UD), Comanditer (CV), dan Firma, sampai saat ini landasan hukumnya masih tunduk pada ketentuan dalam KUHPerdata dan KUHDagang. Sementara Untuk PT, Koperasi, Ormas dan Parpol semuanya diatur dalam UU. berikut rinciannya:

  • Badan hukum Perseroan Terbatas telah diperbaharui, pertama kali dengan UU No. 1 Tahun 2005 tentang Perseroan Terbatas,  kemudian diperbaharui kembali dengan UU No. 40 Tahun 2007, dan berlaku hingga sekarang.
  • Badan Hukum Koperasi, landasan hukumnya UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, kemudian diperbaharui kembali dengan UU No. 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian , diubah lagi dengan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
  • Badan hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),  telah diperbaharui dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang masih berlaku sampai saat ini,
  • Badan hukum Partai Politik (PARPOL), pengaturan tentang badan hukum ini, semenjak era reformasi tahun 1997,  setiap 5 (lima) tahun (sebelum pelaksanaan pemilu)  selalu mengalami revisi, saat ini badan hukum tentang Parpol diatur dalam Undang-undang N0. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
  • Badan hukum Yayasan,  telah diperbaharui dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan kemudian diperbahui lagi dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2004, dan masih berlaku sampai sekarang.
  • Adapun badan hukum Perkumpulan, sebagaimana disebutkan di atas, sampai saat ini belum diperbaharui, sehingga berdasarkan Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945, maka untuk badan hukum Perkumpulan masih tunduk pada aturan hukum zaman penjajahan berdasarkan asas konkordasi   (asas hukum yang menyatakan bahwa semua peraturan hukum di Negara penjajah berlaku juga di Negara jajahannya). Pengaturan mengenai badan hukum Perkumpulan  di Indonesia, diatur dalam KUHPerdata (“KUHPer“) Buku III bab IX tentang Perkumpulan yaitu Pasal 1653 – Pasal  1665, kemudian di perbaiki dengan Staatsblad 1870  No. 64 (“Stb.1870-64“) dan disempurnakan dengan Staatsblad 1939 No. 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) (“Stb. 1939-570″) yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa Madura saja. Kemudian berdasarkan Staatsblad 1942 No. 13 jo No. 14 (“Stb. 1942-13 jo 14″) belaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

C. Yayasan dan Perkumpulan

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang di pisah dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Badan hukum yayasan lahir setelah akta pendirian di sahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (MENHUKHAM).  Adapun syarat-syarat formal pendirian badan hukum yayasan, yang dibahas dalam undang-undang Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) UUY Jo Pasal 15 PP No 63/2008, adalah:

  • Salinan akta Yayasan yg di buat notaris dalam bahasa indonesia
  • Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang di tanda tangani oleh pengurus yayasan dan di ketahui oleh lurah atau kepala desa setempat
  • FC NPWP Yayasan
  • Bukti Pembayaran PNBP Rp. 100.000 Untuk pemesanan nama yayasan
  • Bukti pembayaran PNBP Rp.300.000. Untuk pengumuman yayasan dalam TBNRI
  • Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang di pisahkan sebagai kekayaan awal mendirikan yayasan
  • Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal yayasan.

Sementara syarat bagi Orang Asing yang akan mendirikan Yayasan di Indonesia, selain syarat diatas ada beberapa tambahan seperti:

  • Identitas pendiri yg di buktikan dengan paspor sah
  • Pemisaha harta pendiri minimal Rp.100.000.000
  • Surat penyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara indonesia.

Aktifitas Yayasan meliputi:

Kegiatan sosial, antara lain:

  • Pendidikan formal dan non formal
  • Panti asuhan, panti jompo, panti wreda
  • Rumah sakit, poliklinik dan laboratorium
  • Pembinaan olahraga
  • Penelitian di bidang ilmu pengentahuan
  • Studi banding

Kegiatan keagamaan, antara lain:

  • Mendirikan sarana ibadah
  • Mendirikan pondok pesantren
  • Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah
  • Meningkatkan pemahaman keagamaan
  • Melaksanakan syiar agama
  • Studi banding keagamaan

Kegiatan kemanusian,antara lain :

  • Memberi bantuan kepada korban bencana alam
  • Memberi bantuan kepada pengungsi akibat perang
  • Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan
  • Mendirikan dan menyelanggarakan rumah singgah dan rumah duka
  • Memberikan perlindungan konsumen
  • Melestarikan lingkungan hidup

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha (PT) Dan atau ikut serta dalam badan usaha (PT) dengan ketentuan :

  • Penyertaan modal maksimal 25% dari aset yayasan
  • Kegiatan usaha (pT) yang didirikan yayasan sesuai dangan maksud dan tujuan yayasan
  • hasil kegiatan usaha tidak boleh di bagikan kepada organ yayasan
  • Organ yayasan tidak boleh merangkap sebagai direksi dan komisaris pada badan usaha (PT) Yang di dirikan.
  • Yayasan tidak mengenal pewarisan terkait asetnya
  • PNS Boleh ikut mendirikan yayasan
  • Yayasan dapat di dirikan oleh satu orang saja

Adapun Isi dari Anggaran Dasar Yayasan adalah sebagai berikut:

  • Nama dan tempat kedudukan (tidak boleh sama)
  • Jangka waktu pendirian
  • Kekayaan awal (cara memperoleh dan pengunaanya)
  • Organ yayasan, pembina, pengurus, pengawas
  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian, pembina, pengurus, pengawas
  • Hak dan kewajiban pembina, pengurus, pengawas.
  • Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan
  • Tahun buku (01 januari s/d 31 desember)
  • Perubahan anggaran dasar
  • Penggabungan dan pembubaran yayasan
  • Penggunaan kekayaan yayasan sisa likuidasi dan penyaluran kekayaan yayasan setelah bubar
  • Peraturan penutup
  • Identitas pendiri, pembina, pengurus,dan pengawas

Perubahan Anggaran Dasar dalam Yayasan diperbolehkan asal tidak mengubah maksud dan tujuan. Perubahan tersebut harus berdasarkan mufakat rapat pembina atau persetujuan 2/3 anggota Pembina. Untuk perubahan nama dan kegiatan Yayasan harus didasarkan atas keputusan MENHUKHAM, sementara untuk perubahan selain dua hal tersebut hanya cukup memberikan surat pemberitahuan kepada MENHUKHAM atas persetujuan kurator. Sebuah Yayasan juga tidak boleh membagikan hasil usaha dan kekayaannya kepada Pembina dan pengurus.

Organ dalam sebuah Yayasan meliputi:

  • Pembina di sarankan minimal 3 orang
  • Pengawas minimal 1 orang
  • Pengurus terdiri dari : ketua, sekretaris, bendahara
  • Pengurus bertindak untuk dan atas nama yayasan
  • Masa tugas yayasan 5 tahun kecuali pembina

Setiap organ memiliki kewenangan dalam melaksanakan mandat yayasan, berikut kewenangan dari masing-masing organ:

  • Kewenangan Pembina
  • Kewenangan Pengurus
  • Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
  • Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
  • Pengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
  • Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran  yayasan
  • Pengesahan laporan tahunan
  • penunjukan likuidator dalam hal yayasan di bubarkan
  • Rapat gabungan hanya dapat di lakukan oleh pengurus dan pengawas, agendanya adalah mengangkat pembina, hasilnya di laporkan kepada menteri
  • Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan yayasan
  • Wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan yang di sahkan pembina
  • Wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang di nyatakan oleh pengawas
  • Wajib dengan etikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dengan pembatasan sebagai berikut:

  • Meminjam atau meminjamkan uang atas nama yayasan (tidak temasuk mengambil uang yayasan di bank)
  • Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupu di luar negeri
  • Memberikan atau menerima pengalihan harta tetap
  • Membeli atau dengan cara lain mendapat/memperoleh harta tetap atas nama yayasan
  • Menjual atau dengan cara lain melepaskan harta kekayaan serta mengagunkan/ membebani kekayaan yayasan
  • Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliansi dengan yayasan, pembina, pengurus, pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan, perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan

Kewenangan Pengawas

  • Wajib dengan etikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan yayasan
  • Memeriksa dokumen
  • Memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas
  • Mengentahui segala tindakan yang telah di jalankan oleh pengurus
  • Memberi peringatan kepada pengurus
  • Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sanksi terhadap Yayasan yang melakukan pelanggaran adalah Pidana penjara tahun, jika melanggar pasal 5 UUY , kemudian Pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan yayasan yang dibagikan.

Perkumpulan

Perkumpulan adalah sekumpulan orang, didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud  dan tujuan tertentu dan atau di bidang sosial, dan atau kemanusian dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. adapun syarat pendirian perkumpulan sebagai berikut:

Asli salinan akta pendirian perkumpulan. adapun isi akta tersebut;

  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud, tujuan, kegiatan
  • Jangka waktu
  • Jumlah kekayaan
  • Keanggotaan
  • Hak dan kewajiban anggota, pengurus dan pengawas
  • Tatacara pengangkatan, pemberhentian, penggantian anggota, pengurus dan pengawas
  • Penetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan rapat perkumpulan dan rapat pengurus
  • Kewenangan tertinggi pada rapat umum anggota, bukan organ lain
  • Pembubaran, penggabungan korum ¾ rapat umum anggota dan penggunaan sisa kekayaan hasil likuidasi
  • Perubahan anggaran dasar korum 2/3 Rapau umum anggota
  • Susunan nama anggota, pengurus, pengawas
  • Fc surat domisili atas nama perkeumpulan dari lurah/kepala desa
  • NPWP atas nama perkumpulan
  • Bukti setor pembayaran PNBP atas nama perkumpulan Rp.250.000
  • Asli bukti pembayaran pengumuman TBNRI PERKUMPULAN sebagai badan hukum lahir setelah medapat pengakuan dari KEMENHUKHAM.

D.    Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan

YAYASAN

PERKUMPULAN

  1. Adanya kekayaan yang di pisaahkan dari pendiri untuk kekayaan awal yayasan
  2. Organ terdiri dari; pembina, pengurus dan pengawas
  3. Tidak mempunyai anggota
  4. Wajib badan hukum

 

  1. Tidak perlu ada kekayaan awal, kekayaan perkumpulan di dapat dari iuran anggota
  2. Organ terdiri dari ; Rapat umum anggota, pengurus, pengawas
  3. Mempunyai anggota
  4. Tidak wajib badan hukum

 

Sumber: Kelas Kyutri, Jumat, 11 Januari 2013.

Bentuk Lembaga, Struktur Oganisasi, Tatacara Pembentukan

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.

12 Responses to “Mengenal dan Memahami Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan”

  1. grace winerungan says:

    makasih, membantu dalam penulisan tesis, tetap maju memberdayakan dan memberi pemahaman yang benar dan tepat bagi masyarakat …

  2. SAIMIN SAMSURI says:

    TERIMA KASIH MENAMBAH PENGETAHUAN SAYA SEBAGAI PENGELOLA YAYASAN DAN SEKALIGUN PENULISAN TESIS SAYA TENTANG YAYASAN. SMOGA BERMANFAAT.

  3. BAHRINS says:

    APA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN YAYASAN INI KALAU SUDAH DIDIRIKAN

    • Endra says:

      Kepada Bapak Bahrins

      Bapak Bahrins, kalau untuk kelebihan dan kekurangan disebuah yayasan
      tergantung yang mengelolanya, disini hanya menjelaskan Mengenal dan Memahami Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan
      itu saja,

      kalau ingin mengetahuinya lebih dalam, bapak bahrins bisa ikut pelatihan kytri atau penabulu, dialamat dibawah ini:

      Khairi Syah Fitri
      Komplek Rawa Bambu Satu
      Jalan D No. 6, Pasar Minggu
      Jakarta Selatan 12520
      Telp. 021 – 71102150
      Fax. 021 – 78848321

      Semoga informasi ini bermanfaat

      Salam,
      Admin

  4. Herry W says:

    Bolehkan sebuah Perkumpulan melakukan kerjasama dengan suatu perusahaan dengan cara memiliki saham perusahaan melalui penyertaan sebagaian asetnya ? Terima kasih

  5. M. Abdurrachman says:

    Mohon pncerahan dan penjelasan, apakah Musyawarah Besar suatu yayasan merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi yayasan? Perlukah suatu yayasan menyelenggarakan Mubes lima tahunan? Terima kasih

  6. ismail ohorella says:

    Mohon pncerahan dan penjelasan, biasanya pelaksanaan kegiatan pelatihan bagi penabulu berlangsung pada bulan berapa? dan peserta harus membayar uang kegiatan pelatihan penabulu berapa? demikian mohon penjelasan. Terima kasih

  7. RYA says:

    bolehkan PNS menjadi pembina, pengawas atau pengurus yayasan???

  8. frangky says:

    Selamat Malam,

    Saya mau bertanya, Jika Yayasan Sosial berdiri sejak tahun 2003 namun hingga saat ini belum berbadan hukum. Apakah ada masalah dari aspek hukum dan perpajakannya?

    Sejak berdiri belum ada kegiatan. Baru di awal tahun 2017 ini ada kegiatan yaitu penjualan merchandise dimana pembelian barang merchandise tersebut berasal dari uang pribadi pengurus yayasan.

    terima kasih

  9. Insiwijati P says:

    Salam Hormat,

    Mohon pengarahan, jika akan mengajukan ijin operasional panti, apakah dapat berbentuk perkumpulan ?

    Terima kasih
    Insi

  10. Victor says:

    Salam hormat,

    Mohon pengarahan, dalam perkumpulan kami terjadi perubahan susunan pengurus. Apakah perlu dilakukan perubahan anggaran dasar pada akta notaris kami? Berhubungan perkumpulan kami akan mengurus surat perijinan di kementrian dalam negeri dan kemenag. Terima kasih.

Leave a Reply