GCG dan Hubungannya dengan CSR

Jul 19, 2013 No Comments by

Dalam melakukan usahanya organisasi tidak hanya mempunyai kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga kewajiban yang bersifat etis. Etika bisnis merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Dalam keadaan bersaing ketat memperebutkan pasar demi mengejar keuntungan semaksimal mungkin, tentu mudah terjadi pelanggaran etika, yaitu pelanggaran asas-asas etika umum atau kaidah-kaidah dasar moral, di antaranya:

  • Asas kewajiban berbuat baik (beneficence, amarma’ruf).
  • Asas kewajiban tidak berbuat yang menimbulkan madharat (nonmaleficense, do no harm, primum non nocere, nahi mungkar).
  • Asas menghormati otonomi manusia (respect for person).
  • Asas berlaku adil (justice, faimess).

Untuk itulah diperlukan tatakelola organisasi yang baik (good corporate govemance) agar perilaku para pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk.

Dalam dasawarsa terakhir ini, good corporate govermance (GCG) telah menjadi istilah dan gerakan yang begitu hangat diperbincangkan. Institusi-institusi global semacam IMF, World, Bank, APEC, OECD dan ADB pun turut menjadi pematik untuk menyalakan api implementasi GCG secara konsisten di dunia usaha.

Dorongan terhadap derasnya isu GCG ini disinyalir dilatarbelakangi beberapa permasalahan, antara lain bermula dari krisis finansial yang terjadi diberbagai kawasan, mulai dari krisis Meksiko (1995) dan krisis Thailand (1997) yang kemudian menjelma menjadi krisis finansial Asia termasuk Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa krisis finansial ini dipandang sebagai akibat lemahnya praktek GCG.

Dorongan juga datang akibat perkembangan industri pasar modal yang membuka peluang terjadinya berbagai bentuk overstate, ketidakjujuran dalam finansial, disclosure yang merugikan stakeholders, dan sebagainya. Latar belakang yang lain adalah perkembangan lembaga yang terkait dengan kegiatan para hostile predator, juga meningkatnya tuntutan chek and balances di tingkat dewan. Pasar audit yang semakin berkembang, standar akutansi yang semakin kompleks ikut pula mendorong kencangnya tiupan angin GCG. Kondisi-kondisi tersebut akhirnya merangsang isu GCG yang tadinya hanya merupakan isu marginal, naik kelas menjadi isu sentral.

Kendatipun sampai dengan saat ini belum ada kata sepakat tentang definisi GCG. Intinya, GCG merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan lembaga. Dalam arti luas mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders dapat dipenuhi secara proporsional. GCG dimaksud untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi lembaga. GCG juga untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Dalam tataran praktis, di Indonesia telah memiliki pedoman GCG yang disusun Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance. Lembaga yang menerapkan GCG telah merasakan betapa besar manfaat yang bisa dipetik setelah mempraktekkan konsep tersebut secara konsisten. Selain kinerja organisasi terus membaik, harga saham dan citra organisasi terus terdongkrak. Bahkan, kredibilitas organisasi terus terkerek melampaui batas-batas negara, baik dimata investor, mitra atau kreditor dan stakeholders lainnya.

 

Prinsip Prinsip GCG

Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai berikut:

Transparency (Keterbukaan Informasi)

Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, organisasi dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.

Accountability (Akuntabilitas)

Yang dimaksud akuntabilitas adalah adanya kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban elemen organisasi. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang serta tanggungjawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.

Responsibility (Pertanggungjawaban)

Bentuk pertanggungjawaban organisasi adalah kepatuhan organisasi terhadap peraturan yang berlaku, di antaranya termasuk masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan organisasi bahwa dalam kegiatan operasionalnya, organisasi juga mempunyai peran untuk bertanggungjawab selain kepada shareholder juga kepada stakeholders-nya.

Indepandency (Kemandirian)

Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar organisasi dikelola secara professional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)

Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam organisasi.

Mencermati prinsip-prinsip GCG di atas, rasanya tidak sulit mencari benang merah hubungan antara GCG dengan CSR. Prinsip responsibility merupakan prinsip yang mempunyai kekerabatan paling dekat dengan CSR. Dalam prinsip ini, penekanan yang signifikan diberikan kepada stakeholders organisasi. Melalui penerapan prinsip ini diharapkan organisasi dapat menyadari bahwa dalam kegiatan operasionalnya seringkali ia menghasilkan dampak eksternal yang harus ditanggung oleh stakeholders. Karena itu, wajar bila organisasi juga memperhatikan kepentingan dan nilai tambah bagi stakeholders-nya.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa penerapan CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep GCG. Sebagai entitas bisnis yang bertanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungannya, organisasi memang mesti bertindak sebagai good citizen yang merupakan tuntutan dari good business ethics.

Disarikan dari Buku: Membedah Konsep & Aplikasi CSR, penulis: Yusuf Wibisono, penerbit: Fascho Publishing, 2007, bab 1, halaman: 8-13

Posted by Bhisma Syaputra on June 28, 2011

Bentuk Penggalangan, Mobilisasi Sumberdaya

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “GCG dan Hubungannya dengan CSR”

Leave a Reply