Etika dalam Pencarian Dana

Nov 26, 2012 No Comments by

Apakah yang dimaksud dengan Kode Etik?

Kode etik mencakup nilai-nilai yang dapat dianut oleh organisasi nirlaba. Kode etik merangkum prinsip-prinsip etika dalam wilayah-wilayah berikut ini:

  • Integritas pribadi dan profesional
  • Misi
  • Pengelolaan
  • Penyesuaian hukum
  • Pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab
  • Keterbukaan
  • Evaluasi program
  • Inklusivitas dan keanekaragaman
  • Pencarian dana

Untuk apa mempunyai Kode Etik?

  • Untuk menjelaskan tingkah laku yang bisa diterima
  • Untuk mempromosikan praktek standar tinggi
  • Untuk menyediakan kriteria bagi evaluasi diri para anggota untuk menciptakan kerangka tingkah laku dan tanggung jawab profesional
  • Untuk menunjukkan identitas kerja
  • Untuk menunjukkan kedewasaan kerja

Kode etik setiap organisasi harus memenuhi seluruh permasalahan etika yang muncul. Dengan demikian kode etik yang jelas dan terbuka kepada publik, ada serangkaian peraturan yang dapat diikuti oleh suatu organisasi dalam munculnya kasus dilema etika. Pelanggaran etika yang paling umum terjadi adalah:

  • Penyalahgunaan dana organisasi maupun dana dari lembaga donor
  • Pembocoran informasi lembaga donor
  • Pemberian informasi yang salah
  • Memanfaatkan hubungan untuk keuntungan pribadi
  • Menyelewengkan tujuan amal untuk maksud-maksud lain
  • Konflik kepentingan
  • Penghancuran catatan
  • Biaya atau pengeluaran jasa yang meragukan
  • Pelaporan informasi yang salah atau menyesatkan
  • Mempekerjakan konsultan atau lembaga pencarian dana dengan reputasi yang buruk
  • Perlakuan buruk atau menekan seseorang untuk membongkar kebobrokan organisasi

Proses penerapan Kode Etik sangatlah penting, sama pentingnya dengan Kode Etik itu sendiri. Para pengurus dan staf harus terlibat dalam menyusun, membuat draf, menetapkan dan menerapkan suatu kode yang sesuai dengan karakteristik organisasi. Sangatlah penting untuk meluangkan waktu guna mendiskusikan seluruh aspek Kode Etik secara terinci.

Dalam rangka menerapkan kode etik, suatu organisasi harus menyadari bahwa kepemimpinan sangatlah penting dalam suatu organisasi. Tanpa pemimpin-pemimpin yang beretika, jangan berharap sebuah organisasi akan dianggap sebagai organisasi yang beretika. Dengan keberadaan pemimpin yang beretika, maka orang-orang dalam organisasi terkait akan mengikutinya. Seperti para pemimpinnya, semua orang dalam organisasi tersebut harus berkomitmen untuk menghargai nilai-nilai integritas, kejujuran, kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan rasa hormat. Masyarakat tidak hanya melihat Kode Etik suatu organisasi – tetapi juga melihat tingkah laku sehari-hari para anggota organisasi tersebut.

Bagian selanjutnya dari Pertanyaan Nilai-nilai dan Kode Etik bagi Organisasi Nirlaba dan Amal (Statement of Value anda Code of Ethics for Non-Profit anda Philanthropic Organization; www.IndependentSector.org ) fokus pada etika pencarian dana. Contoh berikut ini bisa dipakai sebagai langkah awal organisasi anda dalam menggunakan etika pencarian dana.

Pencarian dana

Organisasi yang melakukan pencarian dana dari masyarakat dari lembaga-lembaga donor harus jujur dalam mengajukan permohonan dananya. Organisasi harus menghormati hak-hak pribadi orang yang bantuan dana, dan mengelola dana tersebut sesuai dengan maksud para pemberi dana. Organisasi membuka informasi yang penting dan revelan kepada para calon donatur.

Dalam pencarian dana masyarakat, organisasi harus menghormati hak-hak pribadi pemberi dana, seperti:

  • Mendapat informasi tentang misi organisasi, bagaimana dana akan dikelola dan kapasitas mereka untuk menggunakan dana secara efektif sesuai dengan maksud para pemberi dana;
  • Mendapat informasi tentang identitas para pengurus organisasi dan berharap dewan pengurus menerapkan penilaian yang adil terhadap tanggung jawab kerja;
  • Mendapatkan akses pada laporan keuangan terbaru;
  • Memastikan bantuan mereka digunakan untuk tujuan-tujuan yang di amanatkan;
  • Mendapatkan pengakuan dan penghormatan yang sepantasnya;
  • Memastikan bahwa informasi terkait dengan bantuan mereka ditangani dengan penuh hormat dan dijaga kerahasiannya sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • Mengharapkan seluruh hubungan orang-orang yang mewakili kepentingan organisasi dengan lembaga dana dijaga secara profesional;
  • Mendapat informasi apakah pencari dana adalah sukarelawan, pegawai organisasi atau pengacara;
  • Mendapat kesempatan jaminan nama mereka tidak termasuk dalam daftar yang akan disebarkan kepada umum; dan
  • Mendapat kebebasan untuk bertanya ketika memberi bantuan dan mendapat jawaban segara, jujur, dan terus terang.[1]

LP3ES yang berbasis di Jakarta telah mendirikan asosiasi payung untuk LSM yag bekerja dalam bidang pembangunan sosial ekonomi berbasis komunitas LP3ES telah mengembangkan sebuah Kode Etik.

Penyusun kode etik tersebut melalui serangkaian lokakarya yang dihadiri berbagai pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, LSM, dan sektor swasta. Hasil akhirnya adalah Kode Etik tertulis yang ditandatangani oleh 252 LSM. Kode etik tersebut berisi hal-hal yang berhubungan dengan:

  • Integritas
  • Akuntabilitas dan transparansi
  • Kemandirian
  • Anti kekerasan
  • Kesetaraan jender
  • Pengelolaan keuangan, termasuk tanggung jawab terhadap pihak luar seperti penerima jasa, pemerintah, donor, LSM lain, dan masyarakat luas.

Poin-poin utama Kode Etik ini adalah:

  • LSM didirikan bukan untuk tujuan mencari keuntungan bagi para pendirinya.
  • LSM didirikan bukan karena keinginan para pendirimya, melainkan untuk melayani manusia dan kemanusiaan.
  • Segala informasi yang terkait dengan misi, keanggotaan, kegiatan, dan keuangan pada dasarnya adalah untuk masyarakat dan dengan demikian terbuka bagi masyarakat untuk mengaksesnya.
  • LSM menerapkan pembukuan keuangannya sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut Kode Etik, LSM-LSM mendirikan asosiasi regional bagi penerapan kode etik peningkatan kapasitas bagi LSM-LSM. Selanjutnya, juga untuk memastikan bahwa Kode Etik tersebut diterapkan secara konsisten.[2]

Kode Etik disusun oleh LP3ES termasuk bagian tentang hubungan LSM dengan pemerintah, sektor swasta, dan lembaga dana. Bagian ini menerangkan bahwa:

  1. Organisasi non-pemerintah membuka diri terhadap pengembangan hubungan dan kerja sama dengan pemerintah, sektor swasta, lembaga dana, dan lembaga-lembaga internasional lainnya dalam rangka mencapai visi dan misinya.
  2. Organisasi non pemerintah, dalam memelihara hubungan dan kerja samanya dengan pihak-pihak lain, mempertahankan prinsip-prinsip kesetaraan, keterbukaan, kemitraan, saling menghormati dan profesionalisme.[3]

[1] Kesepuluh poin ini diambil dari A Donor Bill of Rights, yang dikembangkan oleh American Association of Fund Raising Counsel; the Association for Healthcare Philanthropy, the Council for the Advancement and Support of Education, and the Association of Fundraising Profesionals, dan didukung oleh INDEPENDENT SECTOR.

[2] Background paper tentang Indonesia yang disusun oleh Rustam Ibrahim, Abdi Suryaningati, dan Tom Malik, dan dipresentasikan pada Konferensi APPC (Asia Pacific Philanthropy Consortium) pada tanggal 5-7 September 2003

[3] Tata Tertib/Pedoman Tingkah Laku Bagi organisasi Non-pemerintah. LP3ES Diterbitkan dengan bantuan formasi Kelompok Kerja Indonesia pada Akuntabilitas CSO Juni 2004. (buklet tentang hal ini dalam versi bahasa inggris maupun Bahasa Indonesia dapat diperoleh dari LP3ES – email: lp3es@lp3es.or.id)

Disarikan dari buku: Buklet Organisasi yang Sehat dan Dapat Dipercaya (Buklet 1 dari 11 Seri Pengerahan Sumber Daya), Penulis: Nina Doyle, Halaman: 25-30.

Bentuk Penggalangan, Konsep dan Proposal, Mobilisasi Sumberdaya

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Etika dalam Pencarian Dana”

Leave a Reply