Bagaimana Mendirikan Organisasi?

Apr 01, 2013 2 Comments by

Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).

Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).

Di Indonesia, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.sebagaimana kami kutip dari buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 33-34), perhimpunan/perkumpulan ini umumnya dibagi menjadi dua:

1. Perkumpulan biasa yang merupakan Organisasi Massa:

Dasar hukum pendiriannya:

  • Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  • UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

2. Perkumpulan yang Berbadan Hukum.

Dasar hukum pendiriannya:

  • Staatsblad 1870 No. 64;
  • UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”).

Adapun syarat Administrasi dalam mendirikan sebuah yayasan ataupun perkumpulan yang berbadan hukum adalah:

  1. KTP Pendiri;
  2. Anggaran Dasar & ART LSM ( maksud dan tujuan, jangka waktu, modal yang dipisahkan, organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, susunan pengurus)
  3. Pendiri ( jumlahnya tidak ditentukan)
  4. SKT Kota Administrasi/ Kabupaten
  5. Selembar foto tampak depan kantor sekretariat/ ormas/ LSM lengkap dengan papan nama dan alamat Ormas/ LSM ukuran Kartu Pos
  6. Surat ijin domisili kantor dari kelurahan/ kecamatan;
  7. Surat keterangan di atas materai Rp 6.000 tidak sedang terjadi konflik internal ( dualisme/ multi kepengurusan)
  8. Surat keterangan tidak berafiliasi dengan/ atau underbow partai politik, dan tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi
  9. Data keuangan
  10. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM RI
  11. Pendaftaran pada Departemen Dalam Negeri R.I.
  12. Pendaftaran pada Bankesbang.
  • Akte Pendirian
  • AD/ART
  • Program Kerja
  • Susunan Kepengurusan Pusat
  • Biodata Pengurus
  • Formulir Isian ( dari kanto Kesbang dan Pemberdayaan Kota Administrasi/ Kabupaten setempat).

Sementara tahapan yang harus dilakukan dalam proses pendirian Yayasan dan Perkumpulan Berbadan hukum diantaranya:

Yayasan 

1. Pendirian

Pendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih (“orang” disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

Dasar pendirian Yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.

Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pengesahan

Status badan hukum bagi Yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya. Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30 hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.

3. Pengumuman

Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus Yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.

Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka Yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.

Perkumpulan Berbadan Hukum

Perkumpulan Indonesia yang sudah berbadan hukum harus didaftarkan dalam suatu register khusus pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara (pasal 18-19 Stb. 1942-13 jo 14). Pengakuan sebagai badan hukum ditolak jika ternyata tujuannya bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau Undang-Undang (pasal 8 ayat [6] Stb. 1942-13 jo 14).

Jadi, untuk sebuah perkumpulan menjadi berbadan hukum, harus mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Pada saat ini, pengesahan perkumpulan berbadan hukum diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, maka dilakukan pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Sumber: Kelas Kyutri, Jumat, 25 Januari 2013.

Bentuk Lembaga, Struktur Oganisasi, Tatacara Pembentukan

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.

2 Responses to “Bagaimana Mendirikan Organisasi?”

  1. mastri says:

    Alkhamdullilah masukkan yang mampu memicu semangat berorganisasi

  2. M.saleh says:

    Apakah pendiri yaySsan bisa di gantikan oleh orang lain tampa persetujuan

Leave a Reply