Akuntabilitas

Mar 02, 2019 No Comments by

Akuntabilitas LSM, menurut Rustam Ibrahim, adalah suatu proses di mana LSM menggangap dirinya bertanggung jawab secara terbuka mengenai apa yang diyakininya, apa yang dilakukan dan tidak dilakukannya. Secara operasional, akuntabilitas diwujudkan dalam bentuk pelaporan (reporting), pelibatan (involuing) dan cepat tanggap (responding). LSM bertanggung jawab atas semua nilai-nilai yang dianutnya, apa yang dilakukan atau tidak dilakukannya, kepada semua stakeholder (kelompok sasaran, lembaga donor, sesama Ornop, pemerintah dan masyarakat luas). Yang dipertanggungjawabkan adalah semua program dan kegiatan yang dilakukan dan diwujudkan dalam bentuk dana yang diperoleh dan dikeluarkan, hasil-hasil yang dicapai, ketrampilan dan keahlian yang dikembangkan, dll. Cara mempertanggungjawabkan adalah melalui mekanisme pelaporan yang jujur dan transparan, mudah diperoleh dan dijangkau oleh masyarakat.

Implementasi akuntabilitas di kalangan organisasi nirlaba di Indonesia sendiri, relatif kurang diperhatikan. Greg Rooney, Civil Society Program Aduisor ACCES, menyatakan bahwa sedikit sekali perhatian dan usaha yang dilakukan untuk membentuk organisasi yang memiliki akuntabilitas di hadapan konstituennya dan masyarakat yang lebih luas. Lebih jauh lagi, belum banyak organisasi nirlaba saat ini berupaya untuk meningkatkan prosedur operasional (baik SOP maupun AD/ART) yang mengatur organisasi mereka. Terdapat resistensi atau keengganan di antara mereka, terutama yang menerima bantuan dana asing, untuk melakukan proses pengambilan keputusan internal dan membuat situasi keuangan mereka transparan serta mempertanggung-jawabkannya kepada publiknya.

Pemilihan yayasan sebagai badan hukum bagi sebagian besar LSM di Indonesia berdampak pula pada pola hubungan dan tanggung jawab organisasi dengan konstituen. Organisasi yang berbentuk yayasan umumnya hanya melakukan pertanggung-jawaban pada dewan pengurus, dewan penyantun, atau dewan pembinanya, serta lembaga donor yang memberikan dukungan pendanaan. Masih jarang ditemui LSM yang berbentuk yayasan melakukan pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Mekanisme pertanggungjawaban sendiri masih dipahami secara literal dan konvensional, misalnya, lewat majalah internal lembaga, atau publikasi di media massa.

Namun, dalam perkembangan mutakhir, akuntabilitas publik LSM, khususnya yang berbentuk yayasan, mulai diatur dalam UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Beberapa pasal dari UU tersebut mengatur pendokumentasian catatan tentang kegiatan usaha Ornop, pendokumentasian bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan, adanya mekanisme penyusunan laporan tahunan yang berisi tentang laporan keadaan dan kegiatan yayasan serta laporan keuangan (terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan). Ikhtiar laporan tahunan harus dicantumkan pada papan pengumuman di kantor. Laporan tahunan disusun dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Kewajiban mengumumkan di surat kabar bagi Omop yang memperoleh jumlah bantuan tertentu dan wajib diaudit oleh akuntan publik. Sayangnya, pemberlakuan UU Yayasan tertunda karena mendapatkan banyak penolakan dari kalangan LSM sendiri.

Disarikan dari buku: Kritik & Otokritik LSM, Editor: Hamid Abidin, Mimin Rukmini, Hal: 62-63.

Pendirian, Tatacara Pembentukan

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Akuntabilitas”

Leave a Reply